Maros, Berita kota online -- Jajaran Polres Maros kembali mendapat apresiasi dari masyarakat, dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan terhadap ATS( 16), seorang penagih kredit salah satu koperasi dimaros
Setelah dinyatakan hilang beberapa hari korban' akhirnya ditemukan di tepi sungai Maros di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, pada senin (11/11) kemarin.
Berdasarkan oleh TKP pihak polres Maros berhasil mengidentifikasi Terduga pelaku adalah Samsul Arifin (36) yang berprofesi sebagai penjual sate di pasar Tanralili warga Dusun Banyo desa Bonto Tallasa kecamatan Simbang.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban dengan kata kasat.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun, saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,”
Jelas Kapolres.
karena tersangka lanjut Kapolres, tidak memiliki uang saat itu, tersangka dan korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka untuk mengambil uang.
Namun dalam perjalanan, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban.
“Korban juga berkata kasar kepada tersangka,” ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket untuk melilit korban hingga tewas,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih ditempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Ia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
menurut pengakuan tersangka Utang itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu dia bayar per hari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
( Herman )