Gowa Sulsel, Beritakota Online – Kuasa Hukum Andi Kumala Idjo yang disebut Sombayya Ri Gowa, Raja Gowa ke 38 menggelar konferensi pers terkait penyampaian wasiat Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang.
Isi wasiat yang dibacakan Wawan Nur Rewa selaku Kuasa Hukumnya, menunjuk putra sulungnya Andi Muhammad Imam sebagai ‘Pati Matarang’ (Putra Mahkota/red) atau Raja Gowa Ke-39.
Hal itu disampaikan di Kediaman Raja Gowa Ke 38 di salah satu perumahan jalan Mangka Dg Bombong, Gowa, Jumat, 29/11/2024 Sekira Pukul 16.30 Wita.
Diketahui Raja Gowa Ke-38 Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Jalan Perintis Kemerdekaan Km.11, Tamalanrea, Kota Makassar akibat serangan jantung, Kamis, 28/11/2024 Sekira Pukul 07:21 Wita.
Wawan menyampaikan dirinya hanya sebatas menyampaikan pesan wasiat yang dititpkan kepadanya, setelah membacakan wasiat tersebut, ia mengungkapkan jika surat kuasa Andi Kumala Idjo secara otomatis gugur atau selesai.
” Beban moril bagi saya kalau tidak menyampaikan, dan saya telah membacakan wasiat ini, secara otomatis surat kuasa saya gugur atau selesai, dan kami anggap telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami. Dan selanjutnya, kami diberi amanah baru untuk melanjutkan mendampingi Andi Muhammad Imam, ” Kata Wawan.
Wawan selaku Kuasa Hukum Andi Muhammad Imam pelanjut tahta Kerajaan Gowa mengungkapkan, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang sebelum wafat memberikan wasiat kepada putra sulungnya agar kelak Andi Muhammad Imam menggantikan dirinya sebagai Raja Gowa.
” Wasiat tersebut saya harus sampaikan agar tanggung jawab saya selesai, begitu pun hasil musyawarah di Bate Salapang dan keluarga Kerajaan Gowa, akan meneruskan wasiat tersebut, ” Jelas Wawan Nur Rewa.
Ia melanjutkan, jadi dalam hal ini tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai Raja Gowa sepeninggal Andi Kumala Idjo, karena langsung diwasiatkan oleh Almarhum kepada putra sulungnya yaitu Andi Muhammad Imam.
” Ibarat seorang Raja yang ingin berangkat ke Medan pertempuran, menitipkan sebuah wasiat, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, maka wasiat tersebut yang harus dilaksanakan, ” Ungkap jebolan aktivis itu.
Kata Wawan, maka inilah yang kami laksanakan dan berkomitmen akan mengawal wasiat Andi Kumala Idjo kepada putra mahkota Andi Muhammad Imam, untuk kemaslahatan Kabupaten Gowa, khususnya kerajaan Gowa kedepannya.
Saat ditanya awak media terkait Plt alias Pelaksana Tugas Raja Gowa, Wawan Nur Rewa pun langsung menampik hal tersebut.
” Setahu saya tidak ada bahasa Plt itu, karena ini bukan tingkat pemerintahan, hanya saja ketika ada pihak yang mengaku sebagai Plt, maka harus dipertanyakan. Secara ‘story’ tidak ada hal semacam itu di kerajaan Gowa sepengetahuan saya. Jadi kata Plt belum pernah terjadi, ” Kata ujarnya.
Tambahnya, sedangkan untuk pengangkatan Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39, belum dijadwalkan, karena pihak kerajaan Gowa sendiri masih dalam keadaan berduka.
” Ketika saya musyawarah dengan ‘Bate Salapang’ dan keluarga kerajaan, baik kemarin malam dan ataupun tadi pagi (29/11/2024), pembacaan wasiat berjalan dengan lancar, tidak ada yang protes. Dan saya telah menyerahkan salinannya kepada mereka, ketika terjadi silang pendapat, hal tersebut lumrah sebagai dinamika. ” Ucap Wawan.
Dirinya pun menuturkan lagi, Raja yang wafat, tidak bisa diturunkan dari Istana Balla Lompoa dan dimasukkan ke liang lahat kalau belum ada penggantinya. Setelah wasiat tersebut diserahkan kepada Bate Salapang disaksikan keluarga Kerajaan Gowa disertai penyampaian dihadapan umum oleh permaisuri disebut putra mahkota Andi Muhammad Imam sebagai pengganti Ayahnya, maka baru lah almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang boleh diturunkan dari Istana Balla Lompoa untuk pelaksanaan pemakaman.
” Awalnya putra mahkota Andi Muhammad Imam tidak mengetahui wasit tersebut yang menyatakan kalau dirinya akan diangkat menjadi Pati Matarang (putra mahkota), namun setelah saya sampaikan, akhirnya beliau setuju. Dan kita serahkan kepada Bate Salapang untuk progres selanjutnya, ” Beber Wawan. (411U).
Sumber : Tim Penasehat Hukum Wawan Nur Rewa S.H./Fatihmedia.co.id)
Editor : A.Syamsuryadi/ Andi Eka/Andi A Effendy