Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakapolres Bandara Soeta Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster Rp 3,4 M ke Luar Negeri

Jumat, 04 Oktober 2024 | Oktober 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T17:54:16Z

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung,
Pimpin Press Release Didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster Rp 3,4 M ke Luar Negeri


Tangerang, Beritakota Online - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri. Satu tersangka ditangkap polisi.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan tersangka laki-laki berinisial OP (47) ditangkap di Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (3/10) pukul 23.15 WIB. OP menjemput BBL tersebut dari Banten dan ditangkap saat hendak mengantar ke gudang di Kosambi, Tangerang.

Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, OP dibekuk tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Polisi kemudian menemukan koper berisi 85.129 ekor benih lobster yang dibawa OP.

"Didapati satu buah koper dan lima kantong plastik besar warna hitam yang diketahui berisi benih bening lobster. Setelah itu terhadap barang bukti dan satu orang laki-laki atas nama OP diamankan," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Dia menyebut OP membawa benih bening lobster ini dari daerah Binuangen Malingping, Banten. Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dari tindakan OP itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.404.920.000.

"Dengan rincian, 85.129 ekor benih bening lobster dikali Rp 50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri," kata Ronald.

Atas perbuatannya itu, OP dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun 2023-Oktober 2024, pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat pengiriman BBL ilegal. Dari 7 kasus tersebut, total 27 tersangka ditangkap dan sebagian telah diproses di meja hijau.

"Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri," ujar Reza.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional.

"Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster," kata Roberto.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Setiawan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap sinergisitas dapat terus ditingkatkan, sehingga sumber daya alam kita terjaga," ucap Budi Setiawan.

Senada, Perwakilan Balai Karantina Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten M Gufron Purnama juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus BBL ilegal tersebut. ( Humas Polresta Bandara Soeta/Detiknews)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

×
Berita Terbaru Update