Soal Bagikan Beras Saat Kampanye, Pengamat Politik Ade Darman Soroti Relawan " SYARA"
Buton, Berita Kota Online, Pilkada kabupaten Buton yang di rencanakan akan di laksanakan tanggal 27 November 2024 semakin dekat sisa menghitung hari demikian pula beberapa Paslon semakin gencar lakukan kampanye, namun beberapa pengamat politik menyikapi kampanye Paslon yang di nilai ada yang di duga menggunakan unsur money politik.
Melalui sambungan via whatsapp ( WA ) Sabtu 26 Oktober 2024 Ade Darman SH s.sos MH selaku salah satu pengamat politik serta praktisi Hukum kabupaten Buton menyikapi perkembangan politik pada pilkada kabupaten Buton yang sangat luar biasa, di mana masing masing pasangan calon memaparkan visi dan misinya serta adu gagasan di depan konstituen,
Para jurkam dan para Paslon berapi-api berorasi semua menjanjikan perubahan jika mereka terpilih tapi sangat disayangkan kenapa ada beberapa pasangan calon yg berusaha mencederai Demokrasi dengan politik uang atau bagi bagi angpao seperti beras, imbuhnya
Cara cara seperti itu di nilai adalah cara yang curang dan tidak patuh di contoh oleh pasangan calon yang lain, tandasnya dalam sambungan telepon via WA
"Pertanyaan sy kemana Panwas? dimana mereka ? Kenapa mereka menutup mata seakan akan mereka buta ,kenapa mereka tutup telinga dan ngga mau mendengar dan sigap membawa persoalan ini ke Bawaslu? Kenapa mereka seakan akan bungkam? Harusnya mereka tegas dalam melihat kejahatan demokrasi di tempat Kejadian perkara ( TKP ), tandas Ade darma SH, s.sos, MH kepada wartawan Berita kota online.
Ade Darman juga menjelaskan kepada Berita Kota Online mengatakan ada Paslon yang di duga menggunakan cara curang menurut kacamata hukum di mana undang-undang No 15 THN 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, dan Ade darma mendapati Paslon tersebut sedang membagi-bagi beras, imbuhnya
Lalu kemudian kenapa media enggan menaikan temuan ini ke publik?
Harusnya media atau para jurnalis harus mengangkat isu bagi bagi beras ini ke permukaan agar masyarakat itu tau bahwa politik bagi bagi uang dan bagi-bagi beras itu adalah politik kotor.
Yaa namanya sesuatu yg kotor harus di bersihkan, imbuhnya
Menanggapi hal itu, salah satu tim atau relawan pasangan SYARA yang di konfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp ( WA ) mengatakan bahwa, kampanye terbatas atau tatap muka yang dirangkaikan dengan kampanye dalam bentuk lain yaitu pasar murah di Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, Dalihnya.
"Yang jelas kampanye yang dilakukan SYARA di Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa dan sejumlah titik seperti di Kecamatan Lasalimu Selatan, Wabula, dan Kecamatan Pasarwajo itu tidak melanggar aturan," kata La Ode Ali, Sabtu (26/10/2024) malam.
Pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 lanjut La Ode Ali, disitu jelas disebutkan bahwa pada Pasal 40
ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye
dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g.
"Kemudian ayat (2) nya yaitu Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan/atau
kampanye melalui media daring," jelasnya.
"Dan ayat (3) nya yaitu berbunyi selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye
dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," sambung La Ode Ali.
Selain itu, juga dipertegas pada Pasal 60 ayat 3,4,5, dan 6, sehingga tambah La Ode Ali kampanye yang dilakukan pasangan SYARA tidak melanggar PKPU ataupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Jadi saya hanya ingin menegaskan bahwa, kampanye dalam bentuk kegiatan lain itu kan dalam PKPU itu tidak disebutkan secara detail, berarti bisa saja kegiatan lain itu berupa pasar murah, bazzar, ataupun lomba. Artinya, sepanjang tidak ada regulasi yang secara detail melarang tentang hal itu, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai suatu pelanggaran," pungkasnya.
Laporan : Muh Hasyim
Editor : Moch Amir D/Umar Dany/Andi Eka/Andi A Effendy