Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Maros Gelar Rekonstruksi Pembunuhan anak kandung tewas di tangan ayahnya gegara motor rusak.

Rabu, 16 Oktober 2024 | Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T05:14:28Z



Maros, Berita kota online-Hanya persoalan sepele, seorang bapak di kabupaten maros tega aniaya anak kandungnya sendiri hingga tewas, menggunakan batang kayu dan pisau

Peristiwa ini terjadi pada pada hari minggu 11 agustus 2024. Kejadian ini disaksikan oleh saudara kandung korban bersama rekannya, namun tidak ada yang berani melerai aksi brutal Bambang ( 44 tahun).





Korban Mra 13 tahun remaja laki-laki ini mendapat penganiayaan dari bapaknya hanya persoalan sepele, pada saat itu korban disuruh beli nasi kuning.menggukan motor bapaknya, namun sial mra ini terjatuh sehingga motornya rusak.

Dalam kondisi lemas dan babak belur, rekan korban membawanya ke kabupaten Pangkep untuk dirawat di Puskesmas labbakkang, namun nyawa remaja ini tidak bisa diselamatkan kan.

demi alasan keamanan rekonstruksi ini di gelar di posko jatanras polres maros, dalam rekonstruksi ini pelaku memperagakan 30 adegan , berawal dari korban disuruh membeli nasi kuning dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya hingga pelaku yang emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi tersebut tergambar ulah Bambang menganiaya darah dagingnya sendiri, selain memukul dan menendang, pelaku juga menggunakan batang kayu ubi untuk memukul badan korban, bahkan tak sampai disitu, pelaku juga dengan sadis menusuk badan anaknya dengan menggunakan pisau dapur, hingga korban menderita 100 titik luka.

Rekonstruksi ini dipimpin lansung Kaur binops Iptu Mubirin, dihadiri tim jaksa penuntut dari kejaksaan negeri Maros, ph tersangka menghadirkan beberapa saksi.

Iptu Mukbirin mengatakan, tersangka ini akan 
mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara .

" karena pelaku dan korban merupakan ayah dan anak / ancaman kurungan terhadap tersangka dapat ditambah 1/3 masa ancaman hukumannya," jelasnya.

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update