Makassar, Beritakota Online -Berdasarkan data dan informasi yang berhasil himpun di lapangan oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Mimbar Keadilan Kota Makassar ada beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan material batu dan pasir untuk pembangunan bendungan Budong Budong .
Diantaranya mulai dari syarat kontrak yang tidak sesuai aturan sampai realisasi pembayaran kepada pihak suplayer yang dinilai sangat merugikan karena harga yang di bayarkan sangat terbilang murah yang mengakibatkan pihak suplayer mengalami banyak kerugian hal ini disampaikan Ketua LBH Mimbar Keadilan , Agus Salim , SH, MH. dalam relis kepada Beritakota Online, Sabtu ( 26/10/2024).
Menurut Agus Salim Adapun bukti bukti lain yang kami dapatkan adalah pihak PT berantas dan PT bumi karsa dengan diduga sengaja menginstruksikan kepada para penambang ilegal untuk melakukan penambangan demi mendapatkan harga material yang murah , katanya .
Kata dia Tentunya ini menjadi satu kerugian besar bagi perusahaan yang memiliki ijin resmi karena kalah saing harga dengan para pelaku penambang ilegal , bagi kami ini juga merupakan pelanggaran kode etik dan regulasi internal bumn yang menjunjung tinggi aturan perundang undangan serta hukum yang berlaku, ujarnya.
Agus Salim mengatakan Belum lagi pelanggaran yang di lakukan oleh pihak bumn berantas abipraya yang di duga melakukan penambahan sendiri tapi menggunakan nama orang lain tentu ini semua adalah akumulasi pelanggaran dan tidak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum bumn pm berantas abipraya dan pm bumi karsa, paparnya.
Adapun bukti lain berupa chat yang mana disitu tertulis oknum bumi karsa meminta fee 20 ribu per kubik kepada para suplayer dan ada tagihan invoice yang harusnya di cairkan melalui rekening perusahaan justru di bayarkan ke rekening pribadi yang mana bukan hak dari penerima pembayaran tersebut .
Semua bukti dugaan kongkalikong kontraktor dan suplayer , dugaan Abuse of power yang dilakukan untuk menguntungkan pribadi dan memperkaya diri sendiri . Untuk itu kami menuntut kpk , Kejagung , dan BPK RI , OJK RI, untuk melakukan investigasi mendalam terkait informasi ini dengan diminta untuk melakukan Sidak kelapangan dan kepada menteri bumn Erick thohir kami meminta untuk melakukan phk terhadap oknum yang terbukti melakukan korupsi serta pelanggaran kode etik dalam hal tersebut diatas .
Sementara itu sebelumnya PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin meninjau proyek Bendungan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis 13 Juni 2024.
Lokasi pembangunan bendungan dapat diakses dengan menempuh perjalanan sekira 30 menit menggunakan roda empat dari Poros Trans Sulawesi.
PJ Bahtiar mengatakan proyek strategis nasional ini menjadi atensi presiden RI Joko Widodo sehingga diharapkan dapat segera selesai.
"Proyek ini sangat diharapkan dan dimimpikan masyarakat Sulbar. Khususnya masyarakat Mamuju Tengah," ungkaonya.
Pj. Bahtiar mengatakan, sesuai yang direncanakan proyek tersebut ditarget dapat selesai 31 Desember 2024. Tetapi menurutnya akan lebih baik jika cepat diselesaikan.
Editor : A.Arya/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber : Relis LBH Mimbar Keadilan