Parepare, Berita kota online— Suasana haru menyelimuti rumah restorative justice di Parepare saat seorang tersangka pencurian handphone, Fahrun, dimaafkan oleh korbannya dan bahkan mendapat hadiah tak terduga dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdillah.
Kejadian ini bermula ketika Fahrun asal Makassar ini ke Pare-Pare, mencuri sebuah handphone karena rindu ingin menghubungi ibunya di kampung. Alih-alih hukuman penjara, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice yang dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah.
“Restorative justice ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelesaian masalah kembali ke keadaan semula,” jelas Abdillah.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini dapat mendorong pertanggungjawaban, pembelajaran dari kesalahan, dan mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Momen mengharukan itu terjadi ketika Fahrun, saat dia dilepaskan rompi tersangkanya, ia menangis haru dan sujud syukur memohon maaf kepada korban. Tak hanya itu, Abdillah bahkan menghadiahkan sebuah handphone kepada Fahrun agar ia bisa menghubungi ibunya.
“Saya berterima kasih banyak dan meminta maaf kepada korban. Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan,” ujar Fahrun penuh penyesalan.
Dirinya mengaku mencuri untuk membiayai pengobatan ayahnya yang sakit dan karena rindu pada ibunya yang tak bisa dihubungi selama tiga bulan terpaksa dia melakukan kejahatan mencuri hp.
Sementara Nurhinda, korban pencurian, menyatakan telah memaafkan Fahrun. “Saya sudah maafkan, saya juga sudah bicara dengan ibunya. Saya cuma berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pihak pemerintah setempat. Diantaranya Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, menyambut baik adanya rumah restorative justice sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan solusi bagi masyarakat.
Dengan resolusi damai ini, diharapkan dapat tercipta perdamaian dan memperkuat hubungan silaturahim di masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk merubah perilakunya.
Restorative justice ini juga dihadiri Kasi Pidum Baso Sutrianti, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta seluruh camat dan Lurah Lumpue, penyidik Polres, serta pihak korban.
Laporan : Herman.