Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Pajjukukang kecamatan Bontoa kabupaten Maros Laksanakan Musdes penyelarasan DTKS.

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T12:40:59Z




Pemdes Pajjukukang kecamatan Bontoa kabupaten Maros Laksanakan Musdes penyelarasan DTKS.


Maros, Berita kota online -Dalam rangka penyelarasan dan evakuasi data terpadu kesejahteraan sosial ( dtks)  pemerintah desa pajjukukang kecamatan Bontoa kabupaten Maros melakukan musyawarah desa penyusunan STKS.






Musyawarah ini dihadiri Dinas sosial kabupaten Maros, kades, ketua BPD, unsur tiga pilar para kadus bersama RT, tokoh masyarakat desa pajjukukang.

Dalam musyawarah ini membahas perubahan data STKS  yang selama ini terkesan data tidak valid, sehingga terkadang menimbulkan pertanyaan dari warga yang layak mendapat bantuan sosial tapi tidak terdata dalam STKS.

Ketua BPD desa pajjukukang Akbar Sahabaka dalam sambutannya mengatakan, kegiatan musyawarah desa sangat penting, mengingat ini adalah kepentingan penerima bantuan sosial agar tetap sasaran.

Menurut Kabar, musyawarah ini harus betul-betul dikawal , sebagai ujung tombak di bawah adalah ketua RT dan dusun, Karena yang tau betul kondisi warganya adalah ketua RT/RW.

"Ini musyawarah yang pertama menerapkan bongkar tuntas data, bukan sekedar formalitas saja, makanya semua aparat dan pihak terkait harus hadir, karena keputusan dalam musyawarah ini sifatnya mengikat dan haru dijalankan," tegas Akbar 

Ditambahkan juga, kegiatan ini di inisiasi oleh pihak BPD dan pemerintah desa, berharap hasil dari musyawarah ini mendapat kan hasil maksimal, demi kepentingan masyarakat.

Sementara Kabid fakir miskin Dinas sosial Dra
Mar Ani yang mewakili  kadis sosial mengungkapkan kalau Musdes semacam ini sangat perlu dilaksanakan mengingat data terpadu kesejahteraan sosial ( STKS) harus betul-betul valid.

Musdes ini sesuai dengan Kepmensos 262/HUK2022Tentang Ktiteria Fakir Miskin
Kepmensos 73/HUK/2024
Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial.
 
Dengan adanya aturan yang baru ini kewenangan pengusulan dan perhentian bantua ada ditangan pemerintah desa, kami dari Dinsos hanya memperfikasi data dari desa untuk selanjutnya di usulkan masuk STKS," jelas Mar Ani.

Penjelasan secata tehnis disampaikan oleh Darwis Operator SLRT dinas sosial kabupaten Maros, menyampaikan kepada pihak pemerintah desa pajjukukang terkait metode pendataan warga yang mau di usulkan  atau dikeluarkan dari dtks Karena dinilai sudah mampu.

Laporan : Herman.
×
Berita Terbaru Update