Dinilai memberatkan biaya surat pengantar Nikah, Kades Tupabbiring kecamatan Bontoa lakukan rapat perubahan perdes.
Maros, Beritakota online -- menanggapi beberapa keluhan masyarakat terkait surat pengantar izin nikah selama ini dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Sebagai respon keluhan warganya, kades Muh.Arif langsung langsung bertindak, melakukan koordinasi dengan pihak BPD desa untuk melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait untuk membahas perumahan perdes yang dulu.
Kepala desa Bonto bahari kecamatan Bontoa kabupaten Maros Muh Arif menjelaskan, rapat bersama dengan ketua BPD bersama para kepala dusun dan RT dan unsur tiga pilar.
Pertemuan ini membahas perubahan perdes yang lama, dimana dalam perdes tersebut nilainya sangat memberatkan, baik dari pihak mempelai perempuan maupun laki-laki.
Arif merinci perdes yang lama yakni surat pengantar izin nikah mempelai perempuan dan laki-laki masingmasing di bebankan pembayaran 250.000, jadi total Rp. 500.000. pembayaran ini lah dikeluhkan oleh masyarakat.
"Inilah perdes yang mau dirubah, karena banyak pengaduan masyarakat terkait biaya surat pengantar izin nikah, kami bersama BPD merespon cepat keluhan masyarakat tersebut, " papar Muh Arif.
Sementara Ketua BPD Abdul Haris mengaku kalau keputusan sementara adalah biaya surat pengantar izin nikah dikurangi, menjadi 250.000, pihak mempelai laki-laki di bebaskan biaya, yang dipungut biaya hanya mempelai perempuan saja.
Menurut Haris, keputusan tersebut belum final, masih perlu sosialisasi dulu ke masyarakat, apakah keputusan ini mereka terima atau masih perlu ada perbaikan lagi.
" Kalau sudah tidak ada lagi masalah, keputusan tersebut akan ditetapkan sebagai perdes, pembayaran itu masuk sebagai anggaran pendapatan desa( Appbds),"Jelas Haris.
Ditambahkan juga, selain membahas perubahan perdes pernikahan, pihaknya juga membahas perdes hiburan pesta, hal ini disikapi dengan sering nya ada kelompok musik yang dinilai melanggar norma-norma moral yang tidak layak di tonton oleh anak dibawah umur.
"Sering ada kelompok musik menghibur di acara pesta, dengan pakaian seronok, ( candoleng- doleng). Ini kami nilai merusak mental terutama anak-anak dibawah umur, untuk.melarang hal semacam itu harus ada payung hukumnya, salah satunya dibuatkan peraturan desa," pungkas Haris.
Laporan: Herman