Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-19T12:09:36Z




Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep 

Makassar, Beritakota Online -Polda Sulsel menggelar Press Release Pengungkapan kasus  kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu







Dalam Press Release, Senin (19/08/2024),  yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R,Djayadi, S.I.K., M.H.Dijelaskan, banhwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep,  diketahui, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.


Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban, 


Kronologinya, lanjutnya,  Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.


Kemudian, ungkapnya,   pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pula, lalu  mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
 

Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri. 


Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper


Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar, 


Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya, 
 

Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada  senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan


Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel,  Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal  338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA, ( Humas Polda Sulsel)

Editor : Syamsul Bahkri /Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update