Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinilai Abaikan Admistrasi Terkait Hak Pekerjanya, pihak PT.Prima Energi SPBU Bantimurung, Berjanji Akan Perhatikan Hak-Hak Karyawan.

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T06:13:07Z




Dinilai Abaikan Admistrasi Terkait Hak Pekerjanya, pihak PT.Prima Energi SPBU Bantimurung, Berjanji Akan Perhatikan Hak-Hak Karyawan.

Maros, Berita kota online -- Setelah  mendapat sorotan dari beberapa media dan  lembaga swadaya masyarakat ( LSM) terkait carut marutnya pelayanan dan admistrasi 
PT. Multi Prima Energi, pengelola SPBU 74-905-1 Bantimurung.



Terkait dengan hal tersebut pihak PT. MPE berjanji akan  memperbaiki administrasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





 Menurut Sonya Bayu L, perwakilan perusahaan, saat ini 11 pekerja telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara beberapa pekerja lainnya masih dalam masa percobaan. Enam pekerja sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan pekerja lainnya dalam proses pemindahan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sonya menjelaskan bahwa kendala administrasi terjadi karena dokumen kepatuhan yang tercecer. Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan administrasi yang tertunda dan menuntaskan pendaftaran hak-hak pekerja paling lambat Oktober 2024.

Pentingnya kepatuhan ini berhubungan erat dengan penerapan peraturan pemerintah. Mediator Hubungan Industrial, Netty Herawati, mengingatkan bahwa SPBU Jawi-Jawi harus mematuhi peraturan pemerintah seperti PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai perjanjian kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang jaminan kehilangan pekerjaan. 

Kepatuhan terhadap peraturan ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka.

Ketidakpatuhan dalam pendaftaran pekerja atau pelanggaran hak-hak pekerja dapat mengakibatkan sanksi administratif yang berat. Sanksi tersebut dapat mencakup denda, pembekuan izin operasional, atau tindakan hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain isu administratif, keluhan juga muncul dari salah satu karyawan yang baru-baru ini mengundurkan diri. Karyawan tersebut menyebutkan bahwa penggajian tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tunjangan hari raya (THR) tidak dihitung dengan benar.

"Perusahaan seharusnya lebih transparan dan mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji yang kami terima tidak sesuai dengan UMP, dan THR juga tidak dihitung dengan benar," ujar karyawan tersebut.

LSM Lidik Pro Maros, yang dipimpin oleh Ismar, SH, mengungkapkan kritik lebih lanjut. Ismar menyoroti dugaan pelanggaran lain, termasuk praktik pungutan liar terhadap petani yang mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen. Ia juga mengungkap adanya indikasi kolusi di SPBU serta dugaan penggunaan surat rekomendasi palsu yang ditandatangani oleh pihak PPL yang tidak mengenali tanda tangan tersebut.

"Tercecernya dokumen penting perusahaan menunjukkan bahwa manajemen lebih fokus pada keuntungan daripada memperhatikan administrasi yang seharusnya menjadi prioritas. Ini mencerminkan ketidakseriusan dalam mengelola operasional dan kepatuhan terhadap peraturan," tegas Ismar.

Ismar juga menegaskan bahwa LSM Lidik Pro Maros akan terus mengawal masalah ini hingga solusi yang memadai dicapai. "Kami akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perusahaan memenuhi komitmennya untuk memperbaiki administrasi dan memenuhi hak-hak pekerja. Jika tidak ada tindakan yang memadai, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," tambah Ismar.

Ismar juga melaporkan temuan ini kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan untuk penanganan lebih lanjut. Jika perusahaan tidak segera mengambil tindakan korektif, sanksi administratif sesuai dengan peraturan akan diterapkan.

Sebagai bagian dari perundingan, PT. Multi Prima Energi berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah administratif dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi paling lambat Oktober 2024. Netty Herawati menekankan bahwa Dinas Ketenagakerjaan akan memantau implementasi perbaikan ini secara ketat dan siap mengambil langkah-langkah tegas jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, sesuai dengan standar hukum, dan memperbaiki hubungan industrial di SPBU.

 Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga penting untuk melindungi hak pekerja dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Herman
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update