Maros, Beritakota online. Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah S.SH. MH. Pimpin Konferensi Pers Pada pengungkapan Beberapa kasus Yang menonjol di wilayah hukum Polres Maros polda Sulsel. bertempat di Aula Promoter Polres Maros Pada Selasa 16 Juli 2024.
Pada Giat tersebut Hadir pula AKP Duddin (Kasi Humas ),Kasat Reskrim Polres Maros,kanit Reskrim Polsek Bandara.dan di puluhan awak media yang meliput antara lain Dari Media TV.,Radio,media Online dan koran.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah S.SH.MH. pada merilis ungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kompartemen pesawat lion Air nomor Penerbangan JT 643,rute Makassar Yogyakarta yang terparkir di Bandara St.Hasanuddin Kabupaten Maros.
Pada laporan Polisi Yaitu: 01/IV//2024.Polsek Bandara St.Hasanuddin,polres Maros,polda Sulsel tertanggal 2 April 2024.dalam hal ini yang menjadi Tempat kejadian Perkara (TKP) yaitu Didalam Kompartemen pesawat Lion Air,nomor penerbangan JT.643 rute Bandara udara Makassar ke Yogyakarta,yang saat itu masih terparkir di bandara St Hasanuddin.waktu kejadian pada hari jumat (22/3/2024) sekitar pukul 13.00.wita, untuk pelapornya Ibu Eliza Meiyani M.si (Pr) Pekerjaan Dosen.sedangkan tersangkanya ada Lima (5) orang ,namun yang di hadirkan hanya 2 orang ,karena Yang tiganya Ada kasus lain juga yang menjeratnya.sehingga tidak di hadirkan.dalam Konferensi Pers.ucap nya
wakapolres. Melanjutkan. Bahwa saat ini yang di tampilkan adalah berinisial lelaki MB (33) ,sebagai Porter (Petugas di pintu Kompartemen, yang menerima barang dari Bawah.selanjutnya lelaki inisial AW( 29) juga sebagai Porter. Adapun barang bukti dari kejadian tersebut adalah satu buah Koper hitam , Nota pembelian toko logam Mulia, dua lembar Nota pembelian InVoice PT.Muara logam Indonesia,satu lembar foto Perhiasan Emas..
Pada Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan bandara St.Hasanddin, bahwa Kejadian Pada bulan Maret sekitar Pukul 13.00.wita,pelapor ingin berangkat dari makassar menuju ke yogyakarta ,dan pada saat sebelum Berangkat dia minta tolong ke Porter untuk ceking kan Kopernya.dan di bantu cekingkan dan setelah itu di bawalah masuk berjumlah satu koper, dan setelah sampai di Yogyakarta pelapor ini lanjutkan perjalannya dengan naik Kereta Api Kurang lebih satu jam naik kereta.setelah sampai di Apartemen dibuka Koper dan ternyata,perhiasan di dalam.koper itu sudah tidak ada lagi.dan dia sempat melapor di bandara Udara yogyakarta,namun penyampaian di sana ,bahwa disini langka terjadi kehilangan barang.olehnya itu mengarahnya ke Makassar .
Dan nanti pada tanggal 2 April 2024 baru datang ke Makassar Melapor ,dan Polsek Bandara St.Hasanuddin Menerima Laporannya.dan periksa CCTV,Di Bandara namun tidak Ada keganjanggal.dan Semua porter yang bertugas pada hari itu Kita periksa itu malam.dan di periksa mulai sudah berbuka puasa sampai makan sahur ,namun pada malam itu belum ada pengakuan dari porter.
Lanjut pada tanggal 26 Mei 2024 terjadi lagi perbuatan yang serupa dengan Piket dengan petugas yang sama. Hampir serupa dengan kejadian sebelumnya.dan akhirnya salah satu dari terperiksa mengaku,dan terungkaplah kasus tersebut.setelah melakukan pengembangan maka terungkaplah masing masing tugasnya ada 3 orang di lambung pesawat menyusun barang dua orang mengangkat barang dan tugasnya mengawasi dan memberi kode kalau ada security mau lewat. Ada Pasal yang di tersangkakan 363 KUHP pidana ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polres Maros dalam pengungkapan beberapa Kasus antara lain , pengungkapan kasus :
1.Kasus pencurian pada rumah Kosong, TKP di perumahan Griya batas kota desa marumpa kecamatan Marusu kabupaten Maros,maros,
2.kasus pencurian Koper penumpang
di Pesawat Lion Air TKP di bandara St.Hasanuddin.
3. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur .TKP di desa Marumpa kecamatan Marusu.
4 Kasus tindak pidana kekerasan Seksual ,TKP di kecamatan Tanralili.(Syamsulbakhri.AS)