Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Calon Nasabah, Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Maros Diciduk Polisi, Apes Deh !
Maros - Beritakota online -- tergiur kemolekan tubuh calon nasabahnya, Seorang oknum karyawan salah satu pembiayaan di Maros berinisial VC melakukan kekerasan seksual kepada seorang calon nasabahnya berinisial NK warga di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat pelaku sedang berkunjung ke rumah korban untuk melakukan survei dirumah korban, karena NK berencana mengkredit motor.
Tersangka berada dirumah korban saat melakukan pembahasan kredit motor, entah setan apa yang merasuki VC, sehingga timbul niat jahat untuk melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
Lebih lanjut Waka polres menjelaskan, kalau korban pada saat itu muncul pikiran tersangka untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban,” ujarnay dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa, 16 Juli 2024.
Setelah melakukan pembahasan, pelaku langsung mengabil gambar didalam rumah, mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP.
“Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur, terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata “dumba-dumba( deg - dekan ka kak) ,” tuturnya.
Mendapat gelagat kurang enak dari pelaku Korban pun langsung melepaskan tangan pelaku, kemudian langsunh ke dapur untuk membuat minuman.
“Saat menyajikan teh, pelaku melihat ( maaf) payudara korban, dan saat itu juga langsung menghampiri korban memeluk dari depan sambil meremas payudara korban,” ujarnya.
Ditambahkan juga , Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, didampingi Kanit PPA Ipda Rahmatia mengatakan , korban tidak terima diperlakukan seperti itu , langsung melaporkan kedajadian yang dialami itu kepihak Polres Maros.
Setelah mendapatkan laporan , tim unit PPA dan unit jatanras polres Maros langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Turikale.
Dijelaskan juga , akibat dari perbuatan pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta antara korban dan pelaku keduanya sudah berkeluarga ,” tutupnya.( Herman/Syamsul Bakhri )