Kendari, Beritakota Online - PT PLN terus menjalin sinergi yang baik dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang bertanggung jawab dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman juga pelayanan kepada masyarakat guna menjaga keamanan dalam negeri. Hal itu ditunjukkan melalui agenda penyusunan naskah perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara KAPOLDA Sulawesi Tenggara dengan PT PLN yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Mei yang lalu. Acara dibuka oleh Komisaris Besar Polisi Tumpal Damayanus selaku Kepala Biro Operasi POLDA Sultra serta dihadiri oleh Manager PLN Unit Pelaksana Transmisi Kendari (MUPT) Emmy Muflihatun Asani, Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara (MUPP) Ronny Aprisaputra, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN (MUP3) Kendari Munawir Liling , Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (MUPDK) Furqon dan Komisaris Besar Polisi Andi Herman, S.I.K selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Komisaris Besar Polisi Andi Herman S.I.K selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam hal ini bertindak atas nama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengungkapkan “Kami senantiasa memberikan dukungan, berkolaborasi, dan mendampingi PLN khususnya dalam hal pengamanan aset negara yang di dalamnya juga termasuk pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan terhadap keamanan serta ketertiban di sekitar pembangunan tersebut, itu semua telah menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan objek vital nasional” tuturnya.
MUPP PLN Sultra Ronny Aprisaputra menjelaskan maksud kegiatan ini untuk memperpanjang Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan PLN Holding dan PLN Nusantara Power (Sub Holding PLN) dalam hal pengamanan instalasi dan aset, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pelayanan dan penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di lingkungan kerja PT PLN (Persero) dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. "PLN senantiasa bekerja sama dengan pihak POLDA Sultra dalam melindungi aset negara yang melingkupi seluruh aset perusahaan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan objek vital nasional” tuturnya.
Ronny menambahkan aset PLN yang dimaksud di antaranya sumber daya manusia, bangunan, tanah, peralatan dan instalasi ketenagalistrikan. “Sebelumnya PLN dan POLDA Sultra telah melakukan Perjanjian Kerja Sama setiap periode 5 (lima) tahun dan mengingat pada tahun 2024 perjanjian tersebut akan berakhir sehingga perlu untuk dilakukan perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) untuk periode lima tahun kedepan” ungkap Ronny.
Selain itu Ronny mengucapkan terima kasih kepada pihak POLDA Sulawesi Tenggara atas bantuan dan dukungannya selama ini sehingga semua kegiatan operasional PLN dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku. “Semoga dengan adanya perpanjangan perjanjian ini dapat lebih mempererat hubungan baik dan meningkatkan sinergi antara PLN dan POLDA Sultra dalam pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang nantinya akan menjadi aset bagi Negara” pungkasnya.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy