Makassar, Beritakota Online -Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Inilah yang terjadi dari Manajemen RS Hermina Makassar yang terletak di Jl Toddopuli Raya Timur dalam wilayah Kelurahan Borong Kecamatan Manggala.
Controling Realisasi Bantuan CSR
Dalam rangka memenuhi bantuan sosial atau responsibility RS Hermina memberi bantuan CSR berupa paket pengerjaan Drainase di borong indah VII JL ALKAUTSAR RT01/ RW12 Kelurahan Borong
Kecamatan Manggala
Kota Makassar .
Lurah Borong Andi Arfan Andi Idjo. S.T Mengatakan Mewakili Pemkot Makassar dan pemerintahan kelurahan borong sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi terkait adanya bantuan dari RS Hermina, dan beliau turun langsung ke wilayah yang di berikan CSR untuk mengontrol pengerjaan Drainase di borong indah VII JL. ALKAUTSA.
Adapun salah satu Perwakilan Warga yang berdomisili di Jalan Borong Indah VII sangat berterimakasih kepada pihak Manajemen RS Hermina dan pemerintah kelurahan borong, dengan adanya pengerjaan Drainase ini, agar dapat memanilisir kebanjiran di wilayah tersebut.
Laporan : Kanisius Kanis
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy