Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tegur Juru Parkir yang Resahkan Warga Karena Bikin Macet di Sektor 3A Bintaro

Minggu, 19 Mei 2024 | Mei 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T08:24:12Z



Pondok Aren, Beritakota Online - Pihak polisi dari Polsek Pondok Aren memberikan teguran kepada juru parkir yang meresahkan warga karena sering terjadi kemacetan di Jalan Bintaro Utama V, Sektor 3A Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).




Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya segera melakukan tindakan setelah mendapat laporan langsung dari warga yang melintas di daerah tersebut.

"Ada laporan warga di Sektor 3A Bintaro macet sekali. Jadi saya turung langsung memberikan teguran kepada juru parkir yang ada di salah satu toko ritel," kata Kompol Bambang Askar Sodiq, pada Minggu 19 Mei 2024.

Selain itu, Kompol Bambang AS juga telah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk memberikan pembinaan kepada juru parkir agar tidak membuat resah warga.

Sejauh ini, walau di Daerah Khusus Jakarta sudah dilarang, pihak Polsek Pondok Aren memang tidak melarang adanya juru parkir di toko ritel selama tidak mengganggu Kamtibmas atau membuat resah warga.

"Tapi kita pegang datanya juru parkir yang ada di Pondok Aren. Jadi sewaktu-waktu ada masalah, kita langsung tahu orangnya," terang Kapolsek Kompol Bambang AS.

"Nah, setelah kita cek data, ternyata yang di Sektor 3A ini tidak ada, memang orang baru," tambahnya.

Oleh karena itu, tegas mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta ini, pihaknya merasa perlu memberikan pembinaan kepada juru parkir tersebut agar mengatur obyek parkirnya secara baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Lebih jauh, lanjutnya, apa yang dilakukan petugas kepolisian itu merupakan bentuk representasi kehadiran negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Keluhan masyarakat melalui media sosial sudah kita tanggapi," tegas Kompol Bambang AS.

Namun demikian, Kompol Bambang AS memberikan catatan, juru parkir liar boleh melakukan aktivitas pengaturan parkir selama tujuan utamanya adalah membantu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di daerah masing-masing.

"Jadi diimbau kepada masyarakat tidak perlu memberikan uang parkir kepada mereka karena sudah kami tekankan dari  awal bahwa kerjaan mereka bukan meminta uang, dikasih syukur, ya, kalau gak dikasih, ya, memang mereka kerja itu untuk sosial," ungkap Kompol Bambang AS.

"Jadi mulai sekarang masyarakat harus berani menyampaikan kepada mereka dengan tidak memberikan uang yang nantinya jatuhnya Pungli kepada masyarakat," tambahnya.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update