Menurut Yunus, dalam skenario terpusat yang akan datang, SIM tidak akan diterbitkan jika pelamar tidak mengikuti semua ujian, baik itu ujian teori maupun praktik.
Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal, Nomor SIM Gunakan NIK
"Jika seseorang mengajukan permohonan SIM tanpa mengikuti ujian teori atau praktik, sistem di Korlantas, di pusat komando, akan secara otomatis mendeteksi hal tersebut, dan SIM tidak akan dicetak. Mereka boleh saja mengajukan, namun SIM tidak akan diterbitkan. Itulah yang dimaksud dengan terpusat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Yusri menyatakan bahwa dengan sentralisasi proses pembuatan SIM ini, harapannya adalah bisa menghapus kesan di masyarakat yang mengira bahwa SIM bisa diperoleh hanya dengan mengambil foto.
"Kami selalu menentang praktik calo. Setiap orang harus mengikuti ujian karena SIM bukan hanya sekadar kartu identitas. Ini tentang kompetensi, bukan hanya membuat kartu identitas. Harus ada ujian teori dan praktik," paparnya yang dilansir dari Antara.
"Di tempat ujian pun, sekarang ujian teori sudah menggunakan animasi. Bahkan menggunakan pengenalan wajah. Tidak ada lagi yang bisa berpura-pura bahwa cukup dengan polisi yang mengikuti ujian. Teknologi pengenalan wajah sudah diterapkan," tambahnya.
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa tujuan dari sentralisasi ini adalah agar masyarakat yang ingin memiliki SIM harus mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori, praktik, dan pengambilan foto, sehingga SIM yang diterbitkan adalah yang sah.
"Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ujian teori yang bisa diakses melalui akun resmi Polri. Setiap tempat ujian SIM sebelum ujian teori dilakukan sudah menyediakan ruang belajar. Di sana mereka bisa belajar dan mempersiapkan diri," jelas Yusri.
Luncurkan SIM C1 khusus Moge
Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Acara peluncuran diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).
"Hari ini kita bersama sama akan menyaksikan launching SIM C1," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, realisasi baru dilakukan 3 tahun kemudian. Aan membeberkan alasannya.
"Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan.
"Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan.
Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas
Aan kemudian membeberkan 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dalam setahun 2023. Dari jumlah itu, 76 orang diantaranya meninggal dunia.
"Artinya setiap jam ada 3 nyawa melayang di jalan raya. Dan 78 persen yang terlibat maupun pelaku adalah kendaraan roda dua. nah CC nya nggak tau, cc 250 ke bawah, 250 ke atas sampai 500, atau 500 ke atas. ini kita belum kaji lebih dalam," ujar dia.
Aan berharap, kehadiran SIM C1 dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik," tandas dia.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polri/Liputan6.Com.