Takawa-Buton, Berita kota online-
Mengenai perda no. 06 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah berupa tanah/ lahan yang berada pada area kompleks perkantoran takawa kini kantin yang berada di area kompleks perkantoran takawa di kenakan pajak dengan besaran tarif Rp. 37.000,-/ m² untuk jangka waktu setahun dan Rp. 4.000,-/m² untuk jangka waktu sewa perbulan, menurut informasi pemilik kantin yang berada di area tersebut.
Demikian informasi yang berhasil di himpun wartawan berita kota online saat menemui salah satu penjual sebut saja FS yang berada di kisaran kompleks perkantoran Takawa-Buton Sulawesi tenggara Selasa 28 Mei 2024 mengatakan bahwa pembayaran di rencanakan bulan depan.
Menurut FS pembayaran kantinnya setelah di ukur sebesar Rp 1.184.000,- ( satu juta seratus empat puluh ribu rupiah ) / tahun menggunakan rekening RKUD BUTON yang menurutnya cukup tinggi dengan kondisi sekarang yang terkadang sangat jarang pelanggang.
Jadi di samping membayar pajak perbulan dengan besaran Rp 50.000- ( lima puluh ribu rupiah ) / bulan di Badan Pendapatan Daerah kini juga harus membayar pajak penggunaan lahan yang rata rata di atas satu ( 1 ) juta pertahun setiap kantin yang berada di area perkantoran takawa.
Menurut beberapa pedagang yang berada di kisaran perkantoran takawa meminta kebijakan apakah pembayaran bisa di kurangi lewat perbup yang dikeluarkan oleh bupati baik PJ atau bupati depenitif di karenakan menurut beberapa pedagang di takawa kondisi saat ini saat minim penghasilan.
laporan : Muh.Hasyim
Editor : Moch Amir D/Andi Eka/Andi A Effendy