Pondok Aren, Beritakota Online - Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Bambang Askar Sodiq memberikan perhatian khusus untuk tren penggunaan sepeda listrik.
Pasalnya dengan beberapa kelebihan dan kenyamanannya, ternyata penggunaan sepeda listrik mengandung sejumlah resiko terjadinya kecelakaan, terutama bagi pengguna anak-anak.
Polsek Pondok Aren sendiri telah melakukan rapat koordinasi dengan Tiga Pilar Pondok Aren untuk mengantisipasi maraknya kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik ini.
Berikut beberapa catatan dan imbauan Polsek Pondok Aren terkait penggunaan sepeda listrik dari hasil rapat koordinasi tersebut dan hasil kajian sumber lainnya.
Sepeda listrik saat ini tengah menjadi tren transportasi ramah lingkungan yang cukup digemari masyarakat. Pasalnya, untuk mengoperasikan sepeda listrik tidak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berbicara Regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah mengatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu. (Sumber: NTMC Polri)
Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Kemudian Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik.
Selain harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm.
Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Tata cara berlalu lintas itu meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Dalam Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sedangkan Kawasan tertentu meliputi:
a. permukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Permenhub Nomor 45 tahun 2020 ini belum efektif dikarenakan penggunaan sepeda listrik ini menjadi polemik selain maraknya kecelakaan yang melibatkan anak kecil juga belum ada sanksi penggunaan sepeda listrik (masih dalam penyesuaian/revisi UU 22/2009).
Bahwa sesuai dengan Regulasi tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020 dimana sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait sepeda listrik ini demi keselamatan berlalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Khususnya kepada anak usia di bawah 15 tahun, dalam penggunaan sepeda listrik harus dalam pengawasan orang tua.
Jika terjadi pelanggaran polisi hanya bisa melakukan teguran dikarenakan belum ada aturan sanksi pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda listrik.
Kepolisian sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena infrastruktur di Indonesia belum bisa mengakomodir penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat.
Sementara itu, berikut imbauan langsung Kapolsek Kompol Bambang AS terkait penggunaan sepeda listrik:
Kami mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini adalah wujud kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di bawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu kami dari Polsek Pondok Aren menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area yang sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
Tentunya dengan memperhatikan persyaratan sepeda listrik, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta jalur yang telah ditentukan sesuai Permenhub 45/2020.
Salus Populi Suprema Lex Esto = Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.