Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Buton tengah Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Data Dokumen Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga

Jumat, 19 April 2024 | April 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T09:56:55Z


Polres Buton tengah Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Data Dokumen Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga 

Buton Tengah Beritakota online.- Polres Buton Tengah melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang di palsukan yakni E-KTP dan Kartu Keluarga ( KK ).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat tahun 2022 di Polres Baubau saat itu sehingga setelah Polres Buton Tengah terbentuk tahun 2023, aduan tersebut dilimpahkan penanganannya di Polres Buton Tengah karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Polres Buton Tengah. 

Sejak penyidik menerima surat pengaduan tersebut yakni bulan Juni 2023, penyidik telah menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak2 yang berkaitan dengan aduan tersebut dan sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut menyidik menyimpulkan adanya perbuatan pidana yang terjadi yang dilakukan oleh pelaku sehingga kasus naik ke tahap penyidikan. 

Alhamdulillah terhitung mulai tanggal 5 April 2024 kemarin penyidik telah melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial LA (50) Desa Mandoka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara," ungkap nya.

Sunarton menjelaskan pula bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan tindakan pidana yang diper sangkakan terhadap pelaku yakni untuk pengurusan administrasi calon veteran RI dan saat pelaku sudah terdaftar sebagai Veteran RI dan sudah mendapatkan gaji setiap bulannya. 

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen / Data Kependudukan Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 93 UU. RI. NO. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Yang terjadi pada sekitar tahun 2016 bertempat di Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah. Dengan ancam pidana 8 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala ,Jumat (05/04/2024).

laporan Eko
×
Berita Terbaru Update