Buton Tengah, Beritakota online.– Kepala Desa Madongka, Hariyanto, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Awaludin, membantah dugaan penggunaan dana fiktif dalam pembangunan kolam renang seperti yang dilaporkan warga ke Mapolres Buton Tengah.
Berita ini sekaligus mengklarifikasi berita yang diterbitkan media Berita kota online pada Kamis, 25 April 2024, dengan judul “Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Mandongka Dilaporkan Warganya ke Polisi”.
Dalam klarifikasinya, Awaludin mengatakan, bahwa pembangunan kolam renang tersebut tidaklah fiktif. Bangunannya sudah ada seperti foto-foto yang beredar.
Awaludin menjelaskan, pembangunan kolam renang sudah sesuai dengan perencanaan dan melalui tahapan musyawarah di tingkat desa.
“ketika sudah melalui musyawarah, artinya kegiatan itu sudah bisa dimasukkan dan dibiayai melalui APBDes,” ujarnya di rumah makan Padang di depan SMU Kecamatan GU, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Awaludin, pembangunan kolam renang tidak dilaksanakan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Melainkan dibangun dengan anggaran yang sudah melalui perencanaan setiap tahun.
Pada awalnya tidak ada pembangunan pagar. Hanya ada 3 kolam renang, 4 kazebo, 4 toilet, 4 kamar mandi, dan satu sumur.
“Awalnya tidak ada pagar di kolam renang tersebut. Namun kemudian dibangun dengan anggaaran yang minim sehingga pagar tersebut membentuk leter U tidak mempunyai gerbong,” pungkasnya.
Untuk kelanjutan pembangunannya membutuhkan anggaran di tahun berikutnya. Oleh karena itu pula bangunan tidak dapat diselesaikan sekaligus.
“Progres kegiatan tersebut setiap tahun kita laporkan. Sedangkan untuk jalan Tani itu merupakan kegiatan pemerintah daerah,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Awaludin juga mengklarifikasi terkait ketidak transparansi anggaran dana desa seperti yang dilaporkan.
Menurutnya, pihaknya selalu mempublikasi penggunaan anggaran desa setiap tahun karena merupakan sebuah kewajiban. Oleh karenanya dalam hal ini tidak ada yang disembunyikan atau ditutup tutupi.
Publikasinya kata dia dengan cara menempelkan realisasi yang ditandatangani kepala desa atau berupa informasi publik berupa spanduk.
“Bahkan kita juga mempublikasi di media yang dikelola oleh desa. Jadi kita sangat transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi,” ujarnya.
“Dalam informasi publik ada batasan, hal-hal yang sifatnya patut diketahui publik itu yang kita publikasikan. Kalau ada hal yang tidak patut diketahui publik tidak kita publikasi,” timpalnya lagi.
Ia menegaskan, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan, penggunaan anggarannya selalu dipublikasi mulai dari awal sampai selesai dilaksanakan.
laporan Salahudin Eko