Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedapatan Membawa Sajam 5 Orang Pengunjung di Amankan di Polres Buton Tengah.

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T13:10:43Z



Kedapatan Membawa Sajam 5 Orang Pengunjung di Amankan di Polres Buton Tengah.

Buton Tengah Beritakota online. - Kepolisian Resort (Polres) Buton Tengah mengamankan lima orang pengunjung yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dalam kegiatan pesta adat Kande Kandea di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, 20 April 2024 lalu.










Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Narton Halafa,S.H  mengatakan lima orang pengunjung yang diamankan tersebut satu diantaranya adalah perempuan sementara empat orang lainnya adalah laki-laki.

"Untuk menciptakan rasa aman kepada seluruh pengunjung selama pelaksanaan rangkaian kegiatan pesta adat Kande-kandea, personil kami secara intens mengadakan pemeriksaan di beberapa titik yang dilalui oleh para pengunjung," Ucapnya, Senin (22/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu Kasat Polres Buteng, ditemukan empat orang pemuda dan satu wanita yang membawa senjata tajam jenis badik. Dimana, ke lima orang pengunjung yang diamankan tersebut berasal dari 4 wilayah yang berbeda.

Adapun ke lima pengunjung yang diamankan tersebut adalah RD (23) yang berasal dari Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka,  LJN (25) dengan alamat Jalan Gajah Mada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kemudian SR (21) dari Desa Tampunabale, Kabupaten Muna, RM (19) Kelurahan Mawasangka, Kabupaten Buteng. dan satu orang wanita berinisial SN (25) yang berasal dari Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

"Saat ini sudah dilakukan proses hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan seluruh pihak terkait dengan pihak Polres Buton Tengah yang diadakan sebelum pelaksanaan acara pesta adat Kande Kandea se-Kecamatan Sangia Wambulu," Ucap Narton.

Atas tindakan tersebut, semua pengunjung yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Laporan Salahudin Eko
×
Berita Terbaru Update