Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Maros selamatkan uang negara ratusan juta rupiah dari PT Maros sejahtera, Mantan Direktur divonis empat tahun penjara.

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T14:29:40Z




Maros, Berita kota online --Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti 564 juta sebagai pidana tambahan.





Terpidana kasus tindak pidana korupsi, yang melibatkan mantan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul, dituntut mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp564 juta.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan Banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Ady Haryadi Annas mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.

 Kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto, ini baru langkah awal, sisanya kami tunggu,

"Kalau sampai batas waktu terpidana tidak bisa melakukan pengembalian secara utuh maka, akan dilakukan penyitaan aset, itupun kalau belum cukup, maka akan diakumulasi hukuman tambahan selama satu tahun, Ungkap Ady Haryadi, pada kamis (4/4/2024).

Ditambahkan juga, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
Terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. 

Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.
Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi,” ujarnya.

Dijelaskan juga juang, kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.

“pihak Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah," jelas kasi Pidsus

Kasus ini mencuat dari penyertaan modal dari pemkab Maros sebanyak satu miliar untuk dikelolah PT BMS, namun setelah diaudit ditemukan penggunaan dana ratusan juta rupiah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh mantan Dirut BMS. Temuan pihak kejaksaan, kalau dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update