Buton Tengah berita kota online.– Warga Desa Mandongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan kepala desanya ke Mapolres Buton Tengah (Buteng), pada Kamis (25/04/2024).
Pelapor berinisial LA mengatakan, Kades Mandongka dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaa anggaran, hingga ketidak trasparanan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2023.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brigadir Kaharuddin, bertempat di ruang Staf Unit Tipikor, Polres Buteng.
“Indikasinya penggunaan dana fiktif serta pemborosan anggaran. Ada dua item yang kami laporkan ke Polres Buteng, diantaranya pembuatan kolam renang dan pembangunan jalan Tani,” ucapnya usai melaporkan.
Dijelaskannya, ketidak trasparanan dilakukan Kades Mandongka, salah satunya ketiadaan publikasi (pengumuman) hasil pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa.
“Kepala Desa seharusnya mempublikasikan capaian pembangunan yang dibiayai dengan Danan Desa, sehingga masyarakat kita mengetahuinya,” pungkasnya.
Harapannya kepada aparat Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas dan transparan penggunaan dana desa setempat.
“Kami berharap, Kades bisa melaksanakan pembangunan desa secara bersama sama, musyawarah dengan melibatkan masyarakat, sehingga menciptakan kedamaian,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Halafa S.H melalui Kanit Tipikor Brigadir Kaharuddin, belum dapat memberikan banyak keterangan.
Namun ia membenarkan adanya laporan tersebut dan akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Laporan Salahudin Eko