Diduga Menyalahgunakan Bahan Peledak (handak) di Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana. Warga Kampung Bajo Dibekuk Polisi
Bombana, Berita kota online, Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita telah diamankan seorang laki - laki yang berinisial SLN Bin THNG , 18 tahun, yang beralamat kampung Bajo, Nelayan Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana di tahan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang digunakan untuk mencari ikan di laut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak), sehingga personil Polsek Kabaena yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kabaena AKP Dr. La Ajima, S. Sos., M.AP melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah pelaku setelah pulang dari melaut dan semua barang bukti masih berada didalam perahu, berupa :
- 8 ( Delapan ) botol bom rakitan siap pakai
- 1 ( satu ) botol bubuk mesiu
- 3 ( tiga ) kacamata selam
- 1 ( satu ) pasang sepatu selam (sepatu katak )
- 1 ( satu ) buah pisau
- 1 ( satu ) buah jerigen yanh sudah di potong
- 1 ( satu ) kotak korek kayu
- 1 ( satu ) buah perahu
- 1 ( satu ) buah kompresor
- Selang kurang lebih 20 ( dua puluh ) meter.
Dan setelah dikembangkan penyelidikan lebih jauh oleh Kapolsek Kabaena AKP Dr. La Ajima, S. Sos., M.AP, juga ditemukan beberapa barang bukti di rumah terduga pelaku pengguna bahan peledak berupa :
- 1 ( satu ) botol bom rakitan siap pakai
- 1 ( satu ) botol berisikan pupuk Cantika setengah botol
- 1 ( satu ) botol plastik bubuk korek yang sudah di haluskan.
- 5 ( lima ) buah batu pemberat
- 1 ( satu ) ember cet 20 kilo warna putih berisikan pupuk Cantika seberat 5 ( lima ) kilo
- 4 ( empat ) buah sumbu ( detonator )
- 2 ( dua ) bungkus bubuk detonator
- 2 ( dua ) buah penggulung sumbu
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
1. 9 ( sembilan ) botol bom rakitan siap pakai
2. 1 ( satu ) botol berisi setengah pupuk cantika
3. 1 ( satu ) botol bubuk mesiu
4. 3 ( tiba ) buah kacamata selam
5. 1 ( satu ) pasang sepatu selam ( kaki katak )
6. 5 ( lima ) buah batu pemberat
7. 1 buah pisau
8. 1 buah ember berisi pupuk Cantika sekitar 5 kg
9. 1 ( satu ) buah jeringen yang sudah di potong
10. 9 ( sembilan ) batang sumbu pemicu
11. 1 buah korek kayu
12. 2 bungkus bubuk pengantar sumbu
13. 2 buah detonator.
Untuk laporan saat ini saat di konfirmasi oleh pihak berwajib bahwa terduga pelaku pengguna dan barang bukti telah di amankan di Mako Polsek Kabaena untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.
Laporan : Muh Hasyim
Editor : Moch Amir D/Andi Eka/Andi A Effendy