Medan, Beritakota Online - Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala Ilyas Cs dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kg. Polisi pun menggerebek gudang penyimpanan sabu Murtala di Perumahan Debang Tamansari, Kota Medan.
Berdasarkan penelusuran detikSumut, Jumat (8/3/2024), gudang itu berada di blok B nomor 50. Terlihat gudang yang dimaksud berbentuk rumah yang dicat dengan paduan warna oranye dan putih. Rumah satu lantai ini tampak kosong.
Di bagian depan, pagar rumah dikunci dengan dililit rantai yang digembok. Teralis pintu besi rumah itu pun dikunci dengan dililitkan rantai yang digembok. Di teras rumah, terdapat kardus botol mineral, ember, selang, serta sejumlah sendal atau pun sepatu.
Satpam perumahan, yang tak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan rumah itu memang dihuni oleh Murtala bersama keluarganya. Namun, Murtala dan keluarganya jarang terlihat.
Dia membenarkan pula bahwa beberapa waktu lalu, ada personel dari BNN dan Polres Metro Jakarta Barat mendatangi rumah tersebut.
"Waktu pastinya sudah lupa, tapi pertengahan Februari 2024 lah. Orang BNN dan Polres Metro Jakarta yang datang, itu sebelum jam makan siang. Mereka ambil barang (narkoba) di rumah itu. Memang itu rumah Murtala," katanya.
"Tapi Pak Murtala jarang di sini, ke Aceh mungkin. Dia orangnya tidak terbuka. Rumahnya di sini, kayak tempat peristirahatan sebentar saja. Dia (Murtala) kalau datang ke rumahnya ini sekitar pukul 03.00 WIB. Biasa dia pakai mobil gonta ganti. Ada mobil Rubicon BK 1 warna kuning, mobil Mercy, mobil Harrier hitam plat B," sambungnya.
Dilansir detikNews, jaringan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini sebanyak 110 kg sabu. Untuk yang diamankan dari gudang sabu Murtala di Medan ada 100 kg sabu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh bandar Murtala.
Gembong narkoba ini terbongkar bermula ketika polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.
Mereka menyebutkan jika adanya gudang sabu di Cluster Debang Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Detiksumut