Tangerang, Beritakota Online - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil ungkap tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terkait pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial FP, J, dan WPB.
"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terang Ronald di CGK, Tangerang, Minggu (25/3/2024).
"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus perdagangan orang ini terungkap karena informasi pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia berakhir ke negara Serbia.
"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Ronald.
( Humas Polresta Bandara Soeta/Wartakota)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy