Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencuri Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya Melalui Jasa Gobox, Kapolsek Pondok Aren: Ini Kejadian Langka

Minggu, 10 Maret 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T16:35:07Z


Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq Saat bersama Jamaah Masjid di Pondok Aren ( Foto : Dok Humas Pondok Aren )

Pencuri Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya Melalui Jasa Gobox, Kapolsek Pondok Aren: Ini Kejadian Langka

Pondok Aren, Beritakota Online - Seorang pencuri sepeda motor di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa Gobox.



Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kasus pencurian sepeda motor yang hasil curiannya dikembalikan sebagai kejadian langka.

"Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi," kata Kompol Bambang AS dalam keterangan persnya, Minggu 10 Maret 2024.

Diketahui menurut keterangan saksi, kejadian Curanmor berawal saat kendaraan Yamaha NMax nomor polisi K 3876 BEC warna hitam tahun 2022, diparkir di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Jumat 8 Maret 2024 pukul 23.30 WIB.

Kemudian kendaraan itu ditinggal pemiliknya untuk bermain bulutangkis. Namun saat sang pemilik selesai main bulutangkis atau badminton, kendaraan sudah tidak ada di tempat.

Setelah dibuka rekaman CCTV, ternyata kendaraan tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

Tapi kemudian kendaraan hasil curian tersebut ternyata dikembalikan oleh pencurinya melalui jasa kurir Gobox pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Dan atas kejadian tersebut korban tidak membuat laporan polisi.

"Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani," tegas Kapolsek berpangkat melati satu itu.

Kasus langka pencuri kembalikan motor curian ke pemiliknya melalui jasa Gobox ini sempat viral di media sosial.

Menurut Kapolsek Kompol Bambang AS, kasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.

Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.

Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjutnya, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

"Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa," katanya lagi.

Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman," ungkap Kompol Bambang AS.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update