Jakarta, Beritakota Online -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut pengendara yang ditilang tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan dokumen berkendara secara virtual atau lewat panggilan video atau video call.
Masyarakat pun diingatkan untuk tetap membawa dokumen berkendara seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) saat sedang berkendara. "Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
"Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah, kita lihat," ujar Slamet. Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.
Dia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Merujuk pasal itu, menurut Slamet, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.
"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
sumber : Kompas