Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Jaksel, Polres Metro Jaksel Selamatkan Delapan TKI Ke Arab Saudi

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T13:58:42Z



Jakarta, Beritakota Online - Polisi menggerebek unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Ada delapan calon TKI ilegal yang diselamatkan.
Penggerebekan dilakukan di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2024. Polisi menyebutkan delapan calon TKI ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan berangkat ke Arab Saudi.

"Dalam perkara ini juga terdapat delapan orang yang menjadi korban atau calon PMI yang akan diberangkatkan secara tidak prosedural atau CPI nonprosedural," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan delapan calon TKI ilegal itu berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Dia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu keluarga calon TKI ilegal tersebut.

"Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan, mulai dari kampung sampai di Apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi," katanya.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya, yang juga ditempatkan atau ditampung," sambungnya.

Yossy mengatakan pihaknya kemudian menangkap satu orang tersangka berinisial DA (36). Polisi menjerat DA dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.

"Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
sumber : Detikcom 

×
Berita Terbaru Update