Jakarta, Beritakota Online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran narkoba beragam jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di dampingi oleh Dir narkoba Kombes Pol Hengki dan Kasubdit 1, 2 dan 3, Diantaranya AKBP Guntur Nugroho ( Kasubdit 2 ).
Ade Ary mengatakan, telah mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial IP, DY, HP, NK dan AL ujar Ade Ary,” pada hari Jum’at (15/03/2024)
Sementara itu Dirresnarkoba Hengki menjelaskan, telah mengamankan seorang tersangka pembuat Ekstasi atau home industri dengan inisial Al alias B di apartemen Sentraland lantai 11No1167 Jalan Raya Cengkareng Kecamatan Jakarta Barat
Lanjut Hengki, dari tangan Al alias B disita 416 gram serbuk yang di buat pil Ekstasi sebanyak 500 butir pil ekstasi dan berbagai alat pembuat Ekstasi di Amankan
Masih kata Hengki, kita telah mengamankan barang bukti berupa 66,9 kg, 2.500 lembar LSD, 516 Gram serbuk warna biru (positif Methamfetamine) dari barang bukti di atas dapat menyelamatkan orang sebanyak 16.380 jiwa
Jenis narkotika LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang berbentuk seperti perangko, cara pemakaian nya di tempel kan di langit-langit dalam mulut. Hengki menerangkan narkotika jenis LSD ini merupakan barang impor dari Jerman. Sejauh ini terdapat 2.500 buah narkotika jenis LSD yang diamankan.
“Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman,” ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.
“(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi,” ucap Hengki
Untuk Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimum 20 tahun
Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun tutup,” Hengki.
( Humas PMJ/Bimata.id)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy