Jakarta, Beritakota Online - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bahwa gembong narkoba Fredy Pratama membuat jaringan baru di Indonesia. Jaringan itu, menurut dia, dikendalikan oleh seorang wanita berinisial L.
"Jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan dikendalikan atas nama L seorang wanita," kata Mukti saat dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Mukti menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu wanita berinisial L itu. L disebut sebagai pengendali dan perekrut jaringan baru gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana," ucap Mukti.
Pratama saat ini masih menjadi buron. Polisi menduga posisi bos sindikat narkoba jaringan internasional itu berada di dalam hutan Thailand.
"(Posisi pindah-pindah) Nggak. Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan," ujarnya.
Namun Mukti masih enggan membeberkan lebih rinci soal dugaan keberadaan Fredy karena masih proses penyidikan. Dia menyebutkan penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama
"Ya kita maksimal ya, nanti abis Lebaran kita coba action ya mungkin saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya, kita akan adakan joint lagi dengan polisi Thailand bagaimana hasilnya," ucap Mukti.
Pada kesempatan yang sama Wakabareskrim selaku Kepala Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pengungkapan pihaknya akan terus memerangi para mafia narkoba. Hal ini sebagai wujud komitmen Polri dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai atensi dari Bapak Presiden dengan Bapak Kapolri, kami dari Satgas Penanggulangan Narkoba Polri akan menyampaikan progres penanganan perkara terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba mulai tanggal 21 September 2023 sampai hari ini, 13 Maret 2024," jelas Asep.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Detikcom