Sukses Bongkar Kasus Kejahatan Daring Terkait Pornografi Dan Kekerasan Seksual, Kompolnas Apresiasi Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Kompolnas juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polresta Bandara Soetta yang mampu bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengungkap kasus serta jaringan internasional yang terlibat.
Hal itu dikemukakan langsung oleh anggota Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar yang menyatakan kasus jaringan pornografi anak online yang sedang ditangani oleh Polresta Bandara Soetta adalah kasus fantastis dari sisi pelaku, korban, dan angka kerugian. Menurutnya, perlindungan kepada anak menjadi tugas semua pihak.
"Ini menjadi catatan luar biasa. Kompolnas memberikan apresiasi atas capaian Polresta Bandara Soetta" kata Pudji didampingi anggota Kompolnas Mohammad Dawam, Poengky Indarty S, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf dan Opis Leuwol.
Menurut Pudji, kerja sama Polres Bandara Soetta dan jajaran gugus tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh untuk peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan kepolisian negara lain.
Ditambahkan juga, anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap semua pihak mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.
"Karena melindungi perempuan dan anak-anak (dari tindak kejahatan ) menjadi tanggung jawab kita bersama, agar mereka bisa hidup lebih baik," tandas Poengky.
Anggota Kompolnas Dawam juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga baik dalam dan luar negeri untuk pengungkapan kasus dan pencegahan yang bekelanjutan.
" Penguatan penyidikan kejahatan seperti ini harus bisa ditingkatkan melalui kerjasama internasional, terutama penguatan Divisi Hubinter Polri dan kemampuan wawasan penanganan kejahatan terkait seperti ini oleh para Atase Kepolisian yang ada di luar negeri," kata Mohammad Dawam.
Dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurkolis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Drs. Kawiyan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tito Khairil, dan Dinas Sosial Jakarta Barat Ibu Suryani S. ST.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, seluruh penegak hukum dunia sepakat bahwa kasus pornografi anak online adalah kejahatan luar biasa karena modusnya yang memanfaatkan kelemahan anak melalui pendekatan pelaku yang dikenal dengan tehnik _gromming_ untuk mengeksploitasi korban.
"Pelaku selalu melakukan pendekatan dengan metode gromming, kepada anak korban melalui berbagai hal, dengan tujuan awal menjadikan korban merasa nyaman dan akhirnya anak korban mengikuti kemauan pelaku melakukan perbuatan asusila, lalu direkam secara video dan foto untuk kemudian diperjual belikan melalui jejaring sosial media atau aplikasi percakapan sosial sampai melibatkan pelaku lain di luar negeri," kata Roberto yang juga merupakan alumni FBI National Academy.
"Seperti dalam kasus ini, 2 pelaku ditangkap oleh FBI di Amerika Serikat, dan 5 pelaku lainnya kami tangkap di Indonesia. ditemukan ribuan dokumen elektronik yang tengah didalami untuk menemukan identitas para korban anak lainnya, termasuk aliran uang yang menggunakan metode pembayaran virtual." kata Roberto dalam pemaparannya kepada anggota Kompolnas di lokasi kegiatan.
Kompolnas berharap penangkapan pelaku siber online child porn jaringan internasional itu dapat membongkar sindikat jaringan lainnya, sehingga anak anak Indonesia dapat diselamatkan agar tak menjadi korban dikemudian hari.
*Lima Orang Ditangkap*
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik kejahatan siber pornografi anak jaringan internasional yang menelan korban hingga mencapai delapan anak laki-laki usia antara 12 sampai 16 tahun
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus online child porn jaringan internasional tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Masing-masing tersangka yakni pria berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur (WNI)," ujar Ronald didampingi perwakilan Kementerian PPPA, KPAI dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2).
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy