Denpasar, Beritakota Online - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap 40 pengedar narkoba laki-laki dan 1 perempuan dengan total 34 kasus selama Desember 2023-Januari 2024. Jenis barang haram yang diamankan adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
"Di mana dari hasil pengungkapan tersebut ada sebanyak 41 orang tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Rabu (30/1/2024).
Wisnu mengungkap ada sebanyak sembilan orang dengan status pengedar narkoba terbesar dan sebagai residivis. "Yang kami sampaikan di belakang ini sembilan orang termasuk jumlah yang beredar narkoba jumlahnya besar," kata Wisnu.
"Yang residivis total empat orang yang pernah kita amankan, kasus 2019, ada yang dua kali 2015, 2019 dan sekarang berbuat lagi, ada juga 2016 dan 2017," bebernya.
Mantan Dirsamapta Polda DIY itu merinci barang bukti yang telah diamankan. Yang mana ada 1.619 butir ekstasi, 434,5 gram sabu-sabu, 90,95 gram ganja, dan 10,81 gram tembakau sintetis.
Para pelaku, kata Wisnu, terancam Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.
Sedangkan, untuk jenis ekstasi dan sabu-sabu terjerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
"Jadi ini sebatas pengedar, nanti ada kakinya lagi untuk mengedarkan. Jadi mereka tidak langsung ada kaki-kakinya," tandas Wisnu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menambahkan bahwa rentan usia tersangka rata-rata 20-30 tahun. Modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu ada yang menggunakan bungkus permen.
"Bungkus permen itu sebagai kamuflase. Biasanya dari pelaku bahasanya tempelan di suatu tempat seperti dibungkus permen barang bukti narkobanya," jelas mantan Kapolsek Kuta itu.
Ia masih menyelidiki dan mendalami jaringan-jaringan yang terlibat. Sebab menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari luar Pulau Bali.
"(Pengiriman) lewat ekspedisi jalur darat. Ada jaringan-jaringannya mereka untuk mengirim, dan mereka menyambutnya," pungkas Yogie.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polresta Dps/Detikcom