Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Kabel Jaringan PLN di kabupaten Maros, PLN serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T13:18:41Z


Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Kabel Jaringan PLN di kabupaten Maros, PLN serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

Maros, Berita kota online -- Menanggapi berita penyidikan Kejaksaan Negeri Maros terkait pengadaan jasa pengerjaan kabel jaringan, PLN menyatakan pekerjaan tersebut bertujuan untuk peningkatan keandalan jaringan di Kabupaten Maros. PLN juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung. 

Ahmad Amirul Syarif Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar mengatakan kalau pihak PT PLN Persero akan tetap kooperatif terhadap proses yang sementara ditangani pihak kejaksaan negeri Maros, kami siap bekerja sama tatap menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

Peningkatan stastus pekerjaan ini dari Lidik menjadi sidik, pihak kami tetap hargai itu proses, dan siap membantu penyidik apa bila ada data-data yang diperlukan, kami sangat berharap agar kasus ini bisa terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab,"  Ahmad.

Dijelaskan juga Ahmad, sejak masalah ini mencuat, pihaknya selalu kooperatif dengan pihak kejaksaan Maros, semua data-data yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan kami berikan, termasuk menghadirkan para pihak terkait untuk di ambil keterangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Maros menaikkan status Dali Lidik menjadi sidik pekerjaan galian kabel PLN di kabupaten Maros.

Peningkatan status ini menurut kasi pidsus  Kejari Maros  Ady Haryadi Annas  setelah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang dimintai keterangan yang diduga mengetahui peroses pekerjaan tersebut.

Dikatakan juga,Dengan limit waktu kurang lebih dua bulan, pihak kejaksaan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dipekerjaan tersebut, melalui gelar atau Ekspose perkara, diputuskan status Lidik di tingkatkan menjadi sidik.

Kami akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, " jelas mantan Kasi pidsus Kejari Sidrap ini.

Terkait jumlah dugaan kerugian negara, kasi pidsus belum bisa membeberkan, karena masih menunggu keterangan beberap pihak termasuk keterangan ahli.

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update