Buton Tengah, Berita kota online.- Personil Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah menemukan perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi, pada hari Senin 22/01/2024 sekitar pukul 17.45 WITA Di Desa One Wara Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.
Pelaku tersebut berinisial B alias Bobdang (31tahun ,)Kelurahan Wali kecamatan. Watopute, Kabupaten,Muna, Sulawesi Tenggara.Dengan barang bukti Satu unit mobil tangki plat DT 8859 AD.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala,SH, menjelaskan, mengungkapkan kasus ini bermula saat Personil satreskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di Wilayah hukum polres buton tengah, pada saat di perjalanan tepatnya di Desa One Waara Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah bagian pinggir jalan tepatnya dihutan sekitaran pelabuhan kontainer Waara, Personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah ukuran 5000 Liter yang memiliki tulisan UD. H. MUH. NENG sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dan muatan berupa minyak tanah tersebut di pindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dan setelah dilakukan introgasi terhadap sopir truk an. BONDANG , yang bersangkutan mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan berdasarkan pengakuan Lk. BONDANG perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Lk. BONDANG tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Sehubungan dengan kejadian tersebut pelaku diper sangkakan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Barang Bukti saat ini telah dimakamkan di Mako Polres Buton Tengah.
laporan : Salahudin Eko
Editor : Tono/Andi Eka/Andi A Effendy