Sat Lantas Polres Maros Edukasi Warga Pasar Tramo Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009
Maros, Beritakotaonline- Guna meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Sat Lantas Polres Maros gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertempat di Kantor UPT Pasar Tradisional Moderen ( Tramo ) Maros, Rabu 10/1/2024
Kasat Lantas Polres Maros yang di wakili Kanit Kamsel Aiptu Amiruddin dan dihadiri Staf Jasa Raharja Kab. Maros Ikbal serta Ka. Upt Pasar Tramo Paulina bersama warga pasar tramo.
Sosialisasi bersama Jasa Raharja digelar tentang pentingnya tertib berlalu lintas agar warga dapat mengetahui saat berkendara menggunakan Helm dan memeriksa kondisi kendaraan serta membawa surat pendukung seperti STNK dan Sim, serta tata cara pembayaran asuransi kecelakaan yang di tanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Setiap tahun angka Kecelakaan di Kabupaten Maros mengalami peningkatan dan tingginya korban kecelakaan pengendara masih di bawah umur, oleh karena itu diharapkan kepada orang tua agar tidak membiarkan atau memberi kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur,”ucap Kanit Kamsel.
Kami imbau kepada warga agar mentaati peraturan dalam berlalu lintas gunakan helm SNI serta safety belt (sabuk pengaman) saat berkendara di jalan, hindari penggunaaan Handphone, melawan arus serta kelengkapan surat kendaraan lainnya,”ungkapnya.
Sosialisasi ini di gelar, merupakan upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.( Humas Polres maros) (Syamsulbalhri.)