Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Parepare Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Yang Tewaskan Lansia

Selasa, 09 Januari 2024 | Januari 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-10T07:48:44Z

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat memberikan keterangan ke Wartawan di Mapolres Parepare ( Foto : Istimewa/Humas )

Parepare, Beritakota Online - Seorang pemuda berinisial FR (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare setelah terbukti sebagai pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan bahwa aksi keji pelaku terjadi pada Juli 2023 lalu. FR nekat membakar rumah kakek tua berinisial MM (78) di Jalan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare lantaran dendam dan sakit hati dengan cucu korban.

“Tersangka ini sempat cekcok dengan seorang pemuda berinisial A yang merupakan cucu korban MM. Karena sakit hati tersangka lalu membakar rumah tersebut,” kata Arman dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Arman menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku tak mengetahui bahwa di dalam rumah tersebut ada seseorang. Korban yang saat itu berada di dalam rumah pun tewas terpanggang.

“Pelaku ini tidak mengetahui kalau di dalam rumah itu ada seseorang. Dia melakukan pembakaran dengan tujuan balas dendam kepada A, cucu korban,” jelasnya.

Mulanya, polisi mengira penyebab kebakaran rumah tersebut adalah karena korsleting listrik. Namun setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan rumah tersebut sengaja dibakar, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah diselidiki, seluruh keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan bahwa rumah tersebut ternyata sengaja dibakar oleh FR. Polisi pun bergegas mencari dan menangkap pemuda berusia 19 tahun itu.

“Alhamdulillah dua hari yang lalu, tim kita berhasil mengamankan tersangka,” sambung Kapolres Parepare.

Atas perbuatannya, FR kini telah mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam 20 tahun penjara,” Jelas Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
( Humas Polres Parepare)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update