Jakarta, Beritakota Online -Gambaran perkara terkait perkara permohonan tinjauan kembali yang diajukan oleh Andi Uci Abdul Hakim selaku pemohon peninjaun kembali melalui kuasa hukumnya Kintawar Miko S.H atas putusan Mahkamah Agung No.27 juli 2023 No.1280/K/Pdt/2023 dalam perkara antara Andi uci Abdul hakim dan Melawan jason kariatun.
Sebenarnnya dalam perkara tersebut peninjauan kembali harus dikabulkan mengingat bahwa Jason Kariatun adalah bukan pihak dalam perkara tersebut, mengingat bahwa jason kariatun dalam kapasitasnya sama sekali tidak ada hubungan hukum antara pemohon peninjaun kembali andi uci dengan jason kariatun, Oleh karena yang mempunyai hubungan hukum yang erat satu sama lain adalah Kariatun adalah Bapak dari jason kariatun ungkap Rakhmat Jaya, S.H., M.H salah satu kuasa hukum Andi Uci.
Soal adanya permohonan perlindungan hukum dari Jason Kariatun sama sekali tidak beralasan karena perkara tersebut telah dimohonkan dan diproses secara hukum dengan ketentuan memenuhi persyaratan-persyaratan administratif pada pengadilan pengaju sehingga peninjauan kembali merupakan langkah hukum yang dilakukan guna mempertegas bahwa perkara yang ditangani sudah sesuai dengan jalur hukum yang ada.
Secara administartif semua kelengkapan adiminstrasi telah disampaikan oleh jason kariatun melalui pengadilan negeri, adapun mengenai perkara jason kariatun dengan andi uci jelas sangatlah keliru, karena keduanya tidak mempunyai hubungan hukum dan tidak pernah melakukan transaksi dalam bentuk apapun antara jason kariatun & andi uci. Yang ada adalah perjanjian kontrak antara kariatun (bapak dari jason kariatun) dan andi uci, itu semua jelas dan transparan.
Namun dikemudian hari munculah jason kariatun yang tidak jelas ujung pangkalnya darimana, sehingga perkara tersebut tidak mempunyai exekusitorial sehingga putusan tersebut (menjadi banci) sehingga apapun yang dilakukan dan diperbuat oleh saudara andi uci baik untuk melakukan mutatis/mutandis terhadap objek perkara tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Adapun RUPS yang dilakukan andi uci adalah wajar dan pantas karena tidak dikenal saudara Jason Kariatun, terlebih lagi karena kedudukannya dibawah umur, tidak dapat melakukan perbuatan melawan hukum karena statusnya masih dibawah umur.
Semua dilakukan atas dasar persetujuan Kariatun yang tak lain adalah orang tua dari Jason. Dan Andi Uci sama sekali tidak mengetahui, mengenal Jason Kariatun, karena tidak pernah disebut dalam perjanjian baik dalam perbuatan smelter maupun perjanjian perjanjian lainnya sehingga apa yang dilakukan andi uci selama ini adalah sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa terkait dengan akte No.43 tahun 2017 yang diterbitkan oleh notaris Charles S.H selama ini yang diduga palsu oleh jason kariatun perlu dipertanyakan apa yang dipalsukan, jadi sangkaan Jason jelas tidak berdasar terang Rakhmat Jaya.
Menurutnya, Sepanjang ingatan dan pengetahuan dari Andi Uci, ia sama sekali tidak pernah ada hubungan hukum maupun komunikasi dengan jason kariatun karena jason kariatun sama sekali tidak dikenal dalam perjanjian perjanjian sebelumnya dan Andi Uci juga tidak mengenal Jason Kariatun, yang dikenal hanyalah bapak dari Jason Kariatun atau yang biasa disebut Kariatun.
Sehingga dengan melihat dari sudut pandang hukumnya maka tindakan dan perbuatan Jason Kariatun adalah jelas bukanlah pihak dalam perkara tersebut baik perdata maupun pidana dan semestinya pihak pihak yang berperkara adalah Kariatun dan Andi Uci.
Dalam perkara yang bergulir tersebut tidak bisa dilihat sepenggal-penggal, harus dilihat secara utuh karena antara perjanjian satu dan perjanjian lain kontra yang satu dan kontra yang lain adalah kontra antara Kariatun dengan Andi Uci, sehingga Jason Kariatun telah salah alamat, termasuk dalam perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi soal menempatkan keterangan palsu adalah bukan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata sehingga proses penyelesainnya harus melalui jalur perdata bukan melalui jalur rana pidana. Langkah hukum yang diambil berdasarkan pada pokok perkara yang diajukan adalah murni antara Kariatun dan Andi Uci dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Andi Uci sudah sesuai dengan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. ( Relis PH Andi Uci)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy