Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sulsel Hadiri Ekspose Pengajuan RJ Dari Kejari Pangkep Dan Maros.

Selasa, 30 Januari 2024 | Januari 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T11:57:40Z


Kejati Sulsel Hadiri Ekspose Pengajuan RJ  Dari Kejari Pangkep Dan Maros.

Maros, Berita Kota Online-- Ekpose atau gelar' perkara penganiayaan dari Kejari Pangkep dan perkara tidak menyenangkan dari  yang diajukan Kejari Maros dihadiri langsung oleh Kajati Sulsel 
 Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.. 
Selasa (30/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan




 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan
dua perkara yang diajukan dari Kejari Pangkep dan Maros untu  persetujuan Restorative Justice (RJ).
 Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan harta benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H.

Ekspose ini Juga dihadiri Kepalaa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros. 

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu 
Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,  yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun)  terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun)

Dengan alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.

Sementara Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Laporan : Herman.
×
Berita Terbaru Update