Kejari Maros Tingkatkan Status Dari Lidik ketingkat Sidik Dugaan Korupsi Pada pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PLN Tahun 2018.
Maros, Berita kota Online -- Penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN Persero Up3 Makassar utara untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik teh gelas tahun anggaran 2018.
Kajari Maros Wahyudi didampingi kasi pidsus Andi Maryadi mengatakan, pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada kegiatan tersebut selama kurang lebih dua bulan dan telah memeriksa beberapa orang saksi yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.
Dijelaskan, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi ini berawal pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat pada tahun 2023 lalu, terkait dengan adanya dugaan pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai, berdasarkan laporan tersebut piha kejaksaan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim pidsus mengetahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 berupa galian kabel PL tegangan menengah berlokasi di desa mangeloreng kecamatan Bantimurung dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar ( 5.046. 525.660 ) .
Pekerjaan galian tersebut sepanjang 13.719 meter atau 13,7 km, yang dikerjakan oleh PT. TTS, pekerjaan tersebut didapat dari proses tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT PLN Persero tentang standar kontruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik.
Kini tim pidsus lanjut Kajari, telah melakukan uji sampling ke beberapa titik, untuk mendapatkan bukti-bukti awal, dari temuan dan didukung beberapa keterangan orang telah diperiksa, serta berdasarkan hasil gelar, diputuskan kalau penyelidikan ini ditingkatkan menjadi sidik.
"Dalam waktu dekat ini proses sidik akan kita lihat siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, sisa kami menunggu hasil saksi ahli, nanti pada saat penetapan tersangka, kami akan sampaikan ke publik lewat press release," janji Kajari.
Laporan: Herman