Adapun Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.8 Des 2022
Dengan ini mengacu aturan hukum terhadap penggunaan knalpot Brong maka Kasatlantas Polres Parepare
menyampaikan arahan dan aturan-aturan terkait penjualan knalpot racing dipimpin oleh Kasat Lantas AKP ADNAN LEPPANG, S.H, M.H
Mantan Kasatlantas Polres Toraja ini Menjelaskan kepada Pemilik Toko untuk mematuhi ketentuan dalam penjualan Knalpot racing
Dengan ini Kasatlantas Dan Personel Polres Parepare berkunjung kesejumlah toko dan penjual knalpot Brong dengan
Menyampaikan himbauan kepada pemilik usaha penjual knalpot racing agar senantiasa mengikuti aturan dan tidak melakukan penjualan knalpot karena tidak sesuai dengan aturan
Seperti giat yang dilaksanakan disalah satu penjual Knalpot Brong Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Pukul 17.00 wita sampai selesai di jln H.A.M Arsyad (Toko Istana Knalpot) dan di jln Mattiro Tasi (Toko Hasrat knalpot) Kota Parepare.
Memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum dalan berlalu lintas.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy