Kapolsek Bantimurung Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Ranmor
Maros, Beritakota online-Kapolsek Bantimurung polres Maros AKP Makmur S.Sos ,Press Conference terkait pengungkapan Kasus Pidana pencurian sepeda Motor bertempat di Aula Presisi kantor.Polsek Bantimurung pada Kamis 25 Januari 2024.
Dalam giat tersebut hadir pula Kasi humas Polres Maros AKP Duddin ,Kanit Reskrim polsek bantimurung dan awak media .
AKP Makmur Dalam Pengungkapannya menjelaskan mulai dari adanya Laporan Polisi Nomor : LPB/01/I/2024/SPKT/Res Maros/Sek Bantimurung, tanggal 14 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/01/Res.1.8/I/2024/Reskrim Sek, tanggal 20 Januari 2024
Adapun Waktu dan Tempat Kejadian :Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Pangia Dusu Pattunuang Desa Samangki Kec. Simbang Kab. Maros
pada kasus tersebut Kronologis Kejadian :Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita, Anak Pelapor yang bernama Sdr. FADLI menuju kampung Pangia Dusun Pattunuang Desa Samangki Kec. Simbang Kab. Maros, dengan menggendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna Hitam No. Pol DD 6535 TW, untuk berkumpul bersama-sama dengan Rekan Sdr. FADLI (mengakses internet) didepan rumah warga yang bernama Sdr. MULIADI. Sdr. FADLI kemudian memarkir Unit Sepeda Motor ditepi jalan dalam keadaan Stang (Kemudi) tidak dalam keadaan terkunci, begitupun dengan Kunci Sepeda Motor diletakkan pada lubang penyimpanan yang berada disamping lubang kunci. Karena kondisi cuaca pada saat itu disertai dengan hujan intensitas tinggi, Sdr. FADLI tidak terlalu memperhatikan Unit Sepeda Motor yang sedang terparkir ditepi jalan, sedangkan posisi Sdr. FADLI pada saat itu sedang berada didalam rumah, sehingga pengamatan kearah jalan terhalang oleh dinding/tembok rumah. Setelah kondisi hujan reda sekitar jam 22.00 Wita, Sdr. FADLI yang hendak kembali ke rumah, sudah tidak menemukan kembali Unit Sepeda Motor yang sebelumnya terparkir ditepi jalan. Awalnya Sdr. FADLI mengira bahwa Unit Sepeda Motor sedang dipinjam oleh Rekan Sdr. FADLI yang lain, katena Unit Sepeda Motor tersebut memang kerap dipinjam oleh beberapa Rekan Sdr. FADLI. Akan tetapi hingga sekitar jam 09.00 Wita, tidak ada Pihak/Rekan Sdr. FADLI yang mengembalikan Unit Sepeda Motor dimaksud, sehingga Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Adapun Tindakan Kepolisian1. Mendatangi TKP
2. Melakukan Penyitaan Barang Bukti3. Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku
Sedangkan Kronologis Penangkapan :
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari postingan Media Sosial (Market Place) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitat jam 21.00 Wita, diketahui bahwa Unit Sepeda Motor milik Pelapor sedang berada di Wilayah Kab.Soppeng, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan undercover dan menyamar sebagai Calon Pembeli yang hendak melakukan pembelian dengan besaran harga sebesar Rp 3.450.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bertempat didepan Pasar Takalala Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng. Setelah memastikan Unit Sepeda Motor merupakan milik Pelapor (terdapat tanda khusus pada beberapa bagian SPM), Petugas langsung melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Pelaku Penadah yang menguasai Sepeda Motor pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 02.30 Wita. Setelah mendalami keterangan Pelaku Penadah, Petugas Unit Reskrim Polsek Bantimurung bersama Unit Opsnal Polres Maros kembali melakukan pengembangan terkait Pelaku Pencurian yang didapatkan dari penelusuran jejak digital percakapan Pelaku Penadah dan Pelaku Pencurian, hingga akhirnya Petugas berhasil melakukan Penangkapan terhadap 4 (Empat) Orang Pelaku Pencuriam pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di BTN Tirasa Pratama Indah Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 (Empat) Orang Pelaku Pencurian tersebut, Petugas kembali melakukan penelusuran terhadap keberadaan Unit-Unit Sepeda Motor yang sebelumnya telah diperjualbelikan Pelaku kepada Pihak lain, hingga akhirnya Petugas berhasil mengamankan 13 Unit Sepeda Motor dari beberapa Wilayah di Kota Makassar, Kab. Soppeng dan Kab. Bone.
Pada Barang Bukti tersebut berupa
• 1 (Satu) Eksemplar BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna Hitam No. Pol DD 6535 TW an. BPKB HADIS• 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna Hitam No. Pol DD 6535 TW an. STNK HADIS,• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino dengan Norak MH3SE8840GJ147873 dan No. Mesin E3R2E - 1298446 (TKP Utama / Pangia Bantimurung)
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna Hitam Norak MH3SE88HOKJ068707 dan Nosin E3R2E - 2351727 (TKP Tanralili)
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hijau Orange dengan No. Pol terpasang DD 2782 AM dengan Norak MH1JM0110MK474616 dan Nosin JM01E1472918 (SPM TSK)• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna Hijau Putih dengan Norak MH3SE88DOJJ129664 dan Nosin E3R2E - 2256668 . 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino dengan Norak MH328D305BK748483 dan Nosin 28D - 2745319 (LP Polres Maros)1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Hitam No. Pol DD 3438 MA dengan Norak . MH34KPAADEJ777881 dan Nosin 1KP777962
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam Putih dengan Norak MH35E88H0AJ041062 dan Nosin 53R2E -2290598 (SPM TSK)• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 No. Pol DD 2405 XX dengan Norak MH3568860HJ087330 dan Nosin E3R2E - 131954• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Hitam dengan Norak MH35E8810JJ67S8552 dan Nosin E3R2E - 0809207 (LP Polres Maros)• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT dengan Norak MH3SE9010MJO41268 dan Nosin E3R4E - 0041268• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 dengan Norak MH35E88HOMJ313614 dan Nosin E3R2E - 3034401• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street dengan Norak MH1JM1111HK471185 dan Nosin JN 11E453120• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna Biru dengan No. Pol terpasang DW 4356 QE Nosin E3R2E - 0794831
Peran masing masing tersangka yaitu
1. INDRA SUKMAN Als IS (15 THN) : bertindak sebagai Pihak yang melakukan pembelian Unit-Unit Sepeda Motor curian untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada Pihak lain. (480)
2. ASWIR SUSANDI Als AS (28 THN) : bertindak sebagai Pihak yang membantu IS dalam memasarkan Unit Sepeda Motor melalui Media Sosial dan mendapatkan Rp 200.000 untuk setiap Unit yang terjual. (480)
3. MUH. PATURRAHMAN Als BAGONG (18 THN) : Pelaku utama Pencurian
4. MUH. VIRGIAWAN. K Als AWANG (20 THN) : Pelaku utama Pencurian
5. AL GAZALI RIAN PRATAMA Als GALI (16 THN) : Pelaku utama Pencurian
6. ARMIN (17 THN) : Pelaku utama Pencurian
Pada Modus Operandi :Para pelaku merupakan spesialis Curanmor yang menargetkan Unit-Unit Sepeda Motor yang terparkir ditepi jalan dalam keadaan Stang (Kemudi) tidak terkunci serta Unit Sepeda Motor yang terparkir dengan Kunci Sepeda Motor yang masih terpasang.
Pasal Yang Di Sangkakan :• Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun
• Tindak Pidana Membeli, Menjual, Menyimpan atau Menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga dari Kejahatan atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun.Tutur AKP Makmur kapolsek Bantimurung Polres Maros. (Syamsulbakhri.AS/ Herman)