Diduga Pengaruh Obat Terlarang, Adik Nekad Tikam Kakak Hingga Tewas.
Maros, Beritakota Online --- Peristiwa berdarah terjadi di lagi di kabupaten Maros, belum lepas ingatan kita peristiwa anak dan bapak tewas mengenaskan di maccopa, kita terjadi lagi peristiwa berdarah di komplek salah satu SMA swasta di jalan makmur dg. Sitakka kecamatan Turikale.
Peristiwa ini bermula saat tersangka Am membawa pacarannya kerumahnya, kedatangan pacar tersangka ini membuat kakaknya Ar ( 24 tahun ) tidak terima di memaki tersangka sampai terjadi perten
karan antara kedua bersaudara ini.
Kapolsek Turikale Kompol.Dr.Mariana Taru Rante menjelaskan kepada awak media, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif sakit hati tersangkanya Am kepada kakaknya, karena sering dimarahi.
Puncaknya pada hari kejadian itu, tersangka sudah kalap, merasa dipermalukan di depan pacarnya, Am tidak terima terus di omeli dengan kata -kata kasar oleh korban sehingga terjadi penikaman sebanyak satu kali, tepat di bagian belakang korban.
Namun sebelum terjadi penikaman, menurut Kapolsek, korban terlebih dahulu mengambil clurit di dapur, melihat kakak nya memegang clurit, korban bersama pacarnya diungsikan kerumah tetangga untuk mengamankan diri.
Setelah merasa aman, Am datang mengambil motornya selanjutnya mengantarkan pacarnya kerumahnya, sekembalinya dari mengantar pacarnya, Am kembali kerumahnya, sementara korban berada di teras rumah.
Tersangka melihat kakaknya sudah tidak pegang clurit, dia masuk ke kamar untuk mengambil tas dan charger hp, kebetulan didekat charger ada sebilah badik, tersangka Am mengambilnya lalu keluar keruang tengah.
Melihat kakaknya masih duduk di teras, Am langsung mencabut badiknya menyerang korban dengan tikaman satu kali.
"Menurut pengakuan tersangka didepan penyidik, dia sebenarnya tidak bermaksud membunuh kakaknya, ia hanya ingin menikam bagian lengan, tapi pada saat Am menyerang,korban berusah mengelak, namu justru badik tersangka mengenai bagian belakang korban," papar Kapolsek.
Ditambahkan juga Kapolsek,Terkait dengan ditemukannya beberapa butir obat daftar G pada tersangka dan dari tes urine terbukti dia juga positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Kasus obat daftar G, berkasnya kami split, yang ditangani pihak Polsek adalah kasus pembunuhan, sementara terkait pemakaian obat-obatan, ditangani saya Narkoba Polres Maros," jelasnya.
Kapolsek juga menduga, selain karena sakit hati, pengaruh obat-obatan tersebut membuat tersangka semakin tidak terkendali pikiran, pengaruh obat-obatan terlarang itu sangat berbahaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka setelah melakukan penikaman, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju ke arah Bone, tapi berkat kesigapan anggota opsnal Turikale dibntu unit Jatanras, tersangka berhasil di ringkus di kecamatan Cenrana.
Tersangka kami jerat pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kini terangkat kami sudah tahan bersama barang buktinya berupa sebilah badik, satu sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya," pungkas Kompol Mariana Kapolsek Turikale.
Laporan : Herman
Editor : Syamsul Bakhri/Andi Eka/Andi A Effendy
Laporan: Herman.