Makassar, Beritakota Online - Terkait ada video viral dimedsos , Polsek Tallo melaksanakan konferensi pers terkait judi sabung ayam sekaligus meluruskan berita hoax yang beredar di Media Sosial terkait anggota Polsek Tallo meminta sejumlah uang jaminan untuk dibebaskan pelaku judi sabung ayam.
Adapun Kegiatan Press Release Yang Dipimpin Langsung Kapolsek Tallo , AKP Ismail bertempat di Mapolsek Tallo, Jln. Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (26/12/2023).
Dalam Press Release Kapolsek Tallo AKP Ismail, S.E., MM mengatakan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Minggu, 24 Desember 2023 terkait kejadian judi sabung ayam di Jln. Al-Markaz II.
“Kami amankan 2 ekor ayam, 1 Arena untuk adu ayam, serta sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,” ujar Kapolsek Tallo.
" Dan itu Video Viral di Medsos saat ini tidak benar" tegas Mantan Paur STNK Subditregiden Ditlantas Polda Sulsel.
Lanjutnya, Kapolsek Tallo menuturkan, Kepolisian mengamankan 12 orang di TKP, setelah dilakukan pemeriksaan, 8 (delapan) orang hanya sebagai saksi (menonton pertandingan adu ayam).
“Pelaku 4 (empat) orang ada yang berusia 35 tahun berinisial HBI 31 tahun, J 47 tahun, R dan 48 tahun RBN,” lanjutnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Setelah Press Release, saksi atas nama Zul dimintai keterangan oleh awak media sekaligus meluruskan berita yang tidak benar (hoax) terkait anggota meminta uang jaminan untuk dibebaskan.
“Kami langsung ditangkap dan diamankan ke kantor beserta barang bukti, dan kami tidak dimintai uang dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” tutur saksi.( Haidar/ PR)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy