Kurun Waktu 12 Jam, Polsek Lau Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan
Maros, Beritakotaonline-Pengungkapan Kasus Pencurian yang didahului ancaman Kekerasan, Polres Maros Gelar Konfrensi Pers bersama awak media, Bertempat di ruang Promoter Polres Maros, Selasa 12/12/2023.
Konfrensi Pers yang di pimpin Wakapolres Maros Maros Kompol A.Alamsyah S.H., MH., di dampingi Kapolsek Lau Akp Andi Sukmawati S.E.,Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.Kasi Humas Iptu Duddin, serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.
Dihadapan Awak Media, Wakapolres Maros menerangkan Kasus Pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lau bersama Tim Resmob Polda Sulsel dalam kurun waktu kurang lebih 12 Jam pelaku berhasil di amankan.
Peristiwa Pencurian yang dilaporkan sdr. A. Nirwan Rahman Pemilik Spbu Kasuarrang tentang pencurian yang terjadi pada hari Kamis 7/12/2023 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di kantor Spbu Kasuarrang, Kel. Allepolea, Kec. Lau Kab. Maros., dimana pelaku Ys dalam melakukan aksinya langsung masuk di kantor Spbu kedalam ruangan bendahara dan mengancam dengan menggunakan sebilah badik lalu mengacungkannya ke saudara MARDAWIAH lalu mengambil uang yang berada di atas meja kasir senilai senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan Saksi dan rekaman CCTV tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lau Polres Maros bersam Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku Ys pada tanggal 8/12/2023 di wilayah Biringkanayya di Makassar sekitar pukul 01.00 wita yang saat itu pelaku YS sedang minum Miras dan kepadanya ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari hasil pencurian.
Setelah penangkapan pelaku Ys dari hasil pengembangan Tim gabungan Reskrim Polsek Lau dan Resmob Polda Sulsel melakukan pencarian terhadap saudara Aw dan dilakukan penangkapan pada hari Jum’at 8/12/2023 sekitar pukul 13.30 wita di jalan Pemuda (rumah nenek) sdr. Aw beserta barang bukti berupa uang tunai serta uang dalam rekening atas nama Aw yang diterima dari pelaku Ys yang merupakan uang dari hasil pencurian tersebut.
Saat ini tersangka ke 2 (dua) pelaku Pencurian dengan kekerasan pelaku Ys dan pelaku Aw bersama barang bukti berupa uang, sebilah badik dan barang bukti lainnya di amankan di Polres Maros guna penyidikan lebih lanjut.
Motif perbuatan pencurian dengan kekerasan dimana Tersangka AW yang merupakan otak pencurian dengan maksud mengajak orang lain, dan tersangka AW yang merupakan manajer di Spbu tersebut mempunyai hutang pada SPBU Kasuarrang sekitar Rp. 105.000.000, sehingga untuk menutupi hutang, dirinya merencanakan pencurian tersebut, tersangka AW juga sempat melaporkan setelah kejadian tersebut di polsek Lau untuk menutupi perbuatannya.
Atas perbuatan ke dua tersangka diancam dengan pasal dalam rumusan pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHPidana, yang didahului ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama sama atau bersekutu KUHPidana, ancaman 12 tahun.(Humas Polres Maros).Syamsulbakhri.AS.