Kurang dari Sepekan, Dua Kasus besar berhasil Diungkap jajaran polres Maros, Pelaku pembunuhan Terancam Hukuman mati.
Maros, Berita Kota online--Upaya dan kerja keras pihak polres Maros dibantu tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus besar.
Kasus pembunuhan Ayah dan anak di maccopa kelurahan Taroada kecamatan Turikale terjadi pada tanggal 6 Desember 2023, hanya berselang sehari dari kejadian tersebut terjadi perampokan di SPBU Kasuarrang kecamatan Lau.
Dua kasus menyita perhatian publik, terutama kasus pembunuhan Ayah dan anak, membuat pihak kepolisian bekerja ekstra keras.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah didampingi Kapolsek Lau AKP Andi Sukma. menjelaskan dihadapan para awak media kalau pengungkapan perampokan di SPBU itu berbekal rekaman cctv- tim polres Maros dibantu Resmob Polda Sulsel hanya hitungan jam pelaku perampokan berhasil dibekuk ditempat persembunyian nya di kawasan Patenne Marusu.
Tersangka pelaku diketahui bernama YS warga kecamatan Tanralili, pada saat beraksi berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah ditangan bendahara SPBU.
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka YS terungkap kalau dalang dari kasus ini AW tidak lain adalah manajer di SPBU tersebut.
Tersangka YS dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur pada hendak ditangkap, para tersangka ini dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan." Jelas Waka polres.
Andi Alamsyah juga membeberkan kronologis pengungkapan Kasus pembunuhan di maccopa, menurutnya sejak kejadian tim polres Maros terus memburu pelaku.
Hanya berselang beberapa hari lanjut Waka polres, setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap berinisial Ad alias B, tersangka ini sesuai alamat KTP dia adalah kecamatan Tempe kabupaten Wajo, baru sekitar dua bulan Ad bekerja di salah satu perusahaan mebel dibelakang rumah korban.
"Motif dari kejadian ini dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap korban Makmur dan Badillah karena sakit hati membuat dia dendam, sering dimarahi oleh korban, bahkan dengan kata-kata kotor," jelasnya
Tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, maksimal 25 tahun dan pasal 338 KUHP.
Laporan : Herman
Editor : Syamsul Bahri/Andi Eka/Andi A Effendy