Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Dengan Kejaksaan Negeri Buton
Buton Tengah, Beritakota Online - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buton dalam hal penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis 19/10/23 dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Bupati Buton Tengah.
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung Kepala Kejari Buton Ledri , SH., MH. dan PJ, Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf. Kegiatan turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Buton dan Pemkab Buton Tengah.
"Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Buton ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum," ujar Andi Muhammad Yusuf.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buton, Andi Muhammad Yusuf mengaku sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata. Oleh karenanya Ia berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Buton Tengah dapat semakin terus ditingkatkan.
"Mudah-mudahan melalui kerja sama ini tingkat kualitasa dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Khususnya dalam aspek hukum dapat ditingkatkan," ungkapnya.
Adanya tuntutan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan otonomi daerah, termasuk dalam ranah hukum menjadi dasar pelaksanaan Kesepakatan Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Buton.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah Buton Tengah yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Kejaksaan Negeri Buton.
laporan :Salahudin Eko
Editor : Tono/Andi Eka/Andi A Effendy