Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi, Kejari Maros Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelaksanaan Penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020

Rabu, 04 Oktober 2023 | Oktober 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-05T04:27:40Z


Kejaksaan negeri Maros, Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelaksanaan Penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020

Maros, Beritakota online-- Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihak kejaksaan negeri Maros Kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial ZN, selaku kordinator BPNT wilayah satu Sulsel.

Sebelumnya pihak kejaksaan negeri Maros telah menahan dua tersangka yakni NU mantan korkab dan MR sebagai penyalur bantuan tahun Angga 2020. Hasil ekspose perkara tim jaksa penyidik berkesimpulan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untu menetapkan ZN sebagai tersangka.

Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo,SH.MH didampingi Kasi Pidsus Ikbal Ilyas SH. dihadapan para awak media mengatakan, ZN ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : R-25/P.4.16/Fd.1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023. ZN
ditetapkan tersangka karena berdasarkan alat bukti yang cukup telah melakukan
perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan selaku Koordinator Bantuan Pangan Tunai / Program Sembako Wilayah I Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Kajari, dengan kewenangannya
memerintahkan kepada Tersangka inisial MR (koordinatorsupplier)danNU(koordinator
daerah bpnt/program sembako maros) untuk memaketkan bahan pangan yang
diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Maros dan meminta selisih harga dari para pemasok melalui Tersangka inisial MR (koordinator supplier)

"Ini bertentangan Pedoman Umum Program Sembako 2020 Pada Bab I Angka 1.6 Prinsip
Pelaksanaan Program Butir 1 Yang Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Program Sembako,"
Peranan ZN ini memerintahkan kepada Tersangka inisial MR (koordinator supplier) dan NU (koordinator daerah bpnt/program sembako maros) untuk memaketkan bahan pangan yang diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Maros dan meminta selisih harga dari para pemasok melalui Tersangka inisial MR (koordinator supplier).

Perbuatan Tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo.
pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsiJopasal55ayat(1)ke1HP
Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan,bahwaPerkaraDugaanTindk
Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai/Program Sembako Pada Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Maros dengan Tersangka inisial MR dan NU.

Lapangan: Harman.
×
Berita Terbaru Update