Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Ada Dugaan Oknum Pelaku Dibebaskan, Kapolsek Tallo AKP Ismail : Pelaku Dikeluarkan Saat Kapolsek Tallo Yang Lama Masih Menjabat !

Sabtu, 11 Februari 2023 | Februari 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-12T05:16:25Z





Makassar, Beritakota Online-
Terkait dengan adanya  Pemberitaan sejumlah media online di Makassar menyangkut masalah oknum pelaku dibebaskan oleh Polsek Tallo hal ini telah dilakukan klarifikasi dan penjelasan oleh Kapolsek Tallo yang baru AKP Ismail kepada Wartawan dikantornya , Sabtu ( 11/02/2023). 

 Menurut AKP Ismail adapun kronoligis kejadiannya yakni  Pada hari senin tanggal 31 oktober 2022 sekitar pukul 15.30 wita telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dimana diduga dilakukan oleh lelaki Rama berteman 

 Kapolsek Tallo mengatakan Adapun langkah - langkah yang dilakukan :  - Mendatangi TKP dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga dewasa dan 4 (empat) orang dibawah umur antara lain : 1. Muh. David Ginola (dewasa) 2. Ryan ashar (dewasa) 3. Arhdian indra wijaya (dewasa) 4. Ardiansyah (pelaku anak) 5. Reza meridian noveldi (pelaku anak) 6. Muhabit ismail (pelaku anak) 7. Fachri R (pelaku anak)  Terhadap ke tujuh orang pelaku telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 02 November 2022 s/d 31 Desember 2022 untuk masa tahanan dewasa dan masa tahanan pelaku anak dimulai tanggal 02 November 2022 s/d 15 November 2022 dan telah dilakukan penangguhan penahanan pelaku dewasa dari tanggal 31 Desember 2022 dan penangguhan pelaku anak tanggal 15 November 2022 dimana berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar namun dinyatakan P-18 dengan Nomor : B-3537 / P.4.10 / Eoh.1 / 12 / 2022, tertanggal 28 desember 2022 dan P-19 dengan Nomor :  B-3537 / P.4.10 / Eoh.1 / 12 / 2022 tertanggal 28 Desember 2022 dan berkas perkara kami sudah lengkapi dan akan di kirim kembali pada hari senin tanggal 13 Februari 2023.   

Mantan Paur STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel ini menjelaskan pula bahwa  Ketujuh pelaku tersebut dikeluarkan pada saat Kapolsek Tallo yang lama  Kompol Badollahi pada saat menjabat.  Dan ditambahkan pula bahwa ada beberapa pelaku dibawah umur dan saat ini sudah lewat waktu penahanan dirutan Polsek Tallo sedangkan belum ada perpanjangan dari pihak Kejaksaan , demikian dijelaskan Kapolsek Tallo kepada Beritakota Online Media Grup , Minggu ( 12/02/2023). 

 Kapolsek Tallo menambahkan bahwa Pelaku saat ini kami berikan Penangguhan Tahanan Karna ada alasan Masa tahanan Yang di atur oleh undang Undang Yang Berlaku,  Dan  untuk sementara agar kami bisa Mencari Tambahan bukti yang di perlukan (JPU) Jaksa Penuntut Umum, ujarnya.  

AKP Ismail Juga menuturkan bahwa pihak Polsek Tallo saat ini langsung berhubungan Oleh keluarga korban maupun keluarga pelaku untuk komunikasi Selanjutnya Agar bisa menghadirkan saksi² dan pelaku DPO inisial RHM tersebut,  Polsek Tallo juga sementara mencari tersangka DPO Yang inisial RHM,di duga pelaku utama dari 8 tersangka Yang saat Ini kami dapat informasi dari masyarakat,keberadaan Titik pelaku di daerah kabupaten Jeneponto ,itu hari pun anggota bergegas terjung ke TKP di kabupaten jeneponto dan bersama personel Polres Jeneponto menyisir daerah wilayah persembunyian oknum Pelaku utama yang masih status DPO saat ini. 

  Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update